Rabu, 31 Desember 2014

Jurnal Etika Bisnis_MORALITAS KORUPTUR



Kelas               : 4EA17
Nama              : Ahmad Eko Saputro
Npm                : 10211411
Tugas ke         : 4


ABSTRAK

Ahmad Eko Saputro. 10211411
MORALITAS KORUPTOR
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci: moral, korupsi.

Salah satu agenda Negara ini yang sedang giat-giatnya adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Mengapa bisa terjadi korupsi padahal kegiatan semacam ini sudah banyak lembaga dibentuk untuk mengawasi kegitan korupsi dan si pelaku korupsi tersebut seperti KPK, ICW, dan lain-lain, Mengapa praktek korupsi itu sulit untuk diberantas hal semacam ini yang harus dibahas kenapa korupsi itu sampai butuh waktu lama untuk ditelusuri proses kejadiannya, Dampak dari korupsi dalam kegiatan bisnis seharusnya kita sadari apa yang terjadi jika ada yang berbuat semacam ini di dalam ruang lingkup usaha, dan Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan korupsi.
Jangan sampai kegiatan korupsi ini menjadi gaya hidup atau budaya di dalam suatu Negara, dan seharusnya dibuat peraturan atau sanksi yang bisa membuat efek jera bagi para koruptor, cukup disayangkan jika koruptor memiliki pemikiran melakukan kegiatan korupsi mendapatkan sanksi hukum yang tidak terlalu lama dan jika berlaku baik akan mendapatkan remisi dalam sisa masa tahanannya.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Salah satu agenda Negara ini yang sedang giat-giatnya adalah memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pada waktu digulirkannya reformasi ada suatu keyakinan bahwa peraturan perundangan yang dijadikan landasan landasan untuk memberantas korupsi dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini tersebut dapat di lihat dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/ MPR / 1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII / MPR/ 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasaan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan butir c konsideran Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan sebagai berikut : “Bahwa undang – undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi”.

1.2     Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan masalah sebagia berikut :
1.      Mengapa bisa terjadi korupsi ?
2.      Mengapa praktek korupsi itu sulit untuk diberantas ?
3.      Bagaimana dampak dari korupsi dalam kegiatan bisnis ?
4.      Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan korupsi ?

1.2.2  Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah dalam penulisan ini hanya tentang perilaku atau moral yang dimiliki oleh individu atau manusia dalam kegiatan korupsi.
1.3    Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui kenapa bisa terjadinya korupsi
2.      Mengetahui kenapa korupsi itu sulit untuk diberantas
3.      Mengetahui dampak korupsi bagi kegiatan bisnis
4.      Mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya korupsi
 

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 kerangka Teori
2.1.1 Pengertian moral
Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah perbuatan atau tingkah laku atau ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan Agama, Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama.

2.1.2 pengertian korupsi secara teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yangmemperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomiannegara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yangmemperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaanuang negara untuk kepentingannya.Sementara itu, Syed Hussen Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuapberharap mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan. Menyuap dosen agar memperoleh nilai baik. Pemerasan, suatu tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan menggunakan sarana tertentu serta pihak lain dengan terpaksa memberikan apa yang diinginkan. Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atas dasar kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1.        Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu orang.Bahkan, pada perkembangannya acapkali dilakukan secara bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan.
2.        Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang telahdilakukan.
3.        Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh Negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan bangunan, izin perusahaan, dan lain-lain.
4.        Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan atau maksud tertentu dibalik kebenaran.
5.        Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala apa yang diinginkan.
6.        Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan jasa kepentingan publik.
7.        Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan. Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi setelah mendapat kepercayaanm kedudukan tidak pernah melakukan apa yang telah dijanjikan.
8.        Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang acap ditampilkan dihadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang kontradiktif. Disatu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan posisi tawarannya.


BAB III
METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian atau penulisan ini adalah dengan mencari informasi dari berbagai sumber yang berhubungan tentang penelitian tersebut.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada peneliti hanya melanjukan proses dari data yang sudah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti  buku, laporan, jurnal dan internet.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1    Mengapa bisa terjadi korupsi ?
Terjadi sebuah kegiatan semacam ini bisa timbul karena beberapa sebab kerena individu yang awalnya menanamkan dalam benak atau dirinya untuk “Tidak Pada Korupsi” nyata hal tersebut bisa dia lakukan.
Mengutip teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
  • Greeds (keserakahan): berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
  • Opportunities (kesempatan): berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa, sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
  • Needs (kebutuhan): berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
  • Exposures (pengungkapan): berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Menurut Arya Maheka, Faktor-Faktor yang menyebabkan terjadinya Korupsi adalah :
  1. Penegakan hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
  2. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
  3. Langkanya lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
  4. Rendahnya pndapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
  5. Kemiskinan, keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
  6. Budaya member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
  7. Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya. Rumus: Keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap.
  8. Budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
  9. Gagalnya pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno  bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam  memainkan peran sosial. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya. Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut jadi agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain
4.2    Mengapa praktek korusi itu sulit untuk diberantas ?
Menurut Kuntoro mengapa korupsi sulit sekali diberantas sebagai berikut :
1.    Belum rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2.    Belum selesainya revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
3.    Belum dipertimbangkannya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHA PPATK dalam seleksi pejabat strategis di instansi penegak hukum.
4.    Belum digunakannya instrumen hukum perampasan aset dalam putusan perkara tindak pidana korupsi.
5.    Masih buruknya koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal di berbagai lembaga pemerintah.
 Kalau menurut penulis kenapa prektek korupsi itu sulit diberantas (hal ini penulis lihat dari setiap kasus dan pelakunya dari media surat kabar ataupun elektronik) sebagai berikut :
1.    Sikap mental dari individunya.
2.    Ruang lingkup keluarga atau lingkungan.
3.    Desakan ekonomi.
4.    Adanya kesempatan.

4.3    Bagaimana dampak dari korupsi dalam kegiatan bisnis ?
1.    Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.    Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
3.    Korupsi menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
4.    Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.

4.4    Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan korupsi ?
Seluruh instansi Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat baik yang berbentuk Lembaga Swadaya masyarakat maupun perorangan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mempercepat pemberantasan Korupsi.
Dalam mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi aparat penegak hukum dan masyarakat dapat memanfatkan temuan-temuan pemeriksaan lembaga pengawas/pemeriksa internal dan eksternal seperti Inspektorat/bawasda, BPKP, Irjen dan BPK sebagai informasi awal. Sebuah langkah maju telah dilakukan oleh BPK dalam memberikan informasi pengelolaan keuangan daerah/Negara kepada masyarakat dengan meng-upload hasil pemeriksaan BPK dalam website yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 15 Tahun 2006 pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan tersebut. Setelah terpenuhinya ketentuan diatas, maka hasil pemeriksaan BPK dinyatakan terbuka untuk umum atau telah menjadi dokumen publik dan dimuat dalam website BPK pada www.bpk.go.id. Aparat penegak hukum, LSM, dan masyarakat dapat mengakses hasil pemeriksaan BPK yang telah di-upload dalam website untuk dijadikan sebagai informasi awal dalam mengidentifikasi indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah/Negara.
Banyak contoh hasil pemeriksaan BPK yang dijadikan informasi awal oleh aparat penegak hukum dalam mengindentifikasi terjadinya tindak pidana korupsi. Kasus yang masih hangat dan sering menjadi head line mass media nasional adalah kasus penyalahgunaan dana Bank Indonesia yang disalurkan melalui Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp.100 milliard dan dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil sumber daya alam oleh Bupati Yapen waropen periode 2005 2010 karena diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp8,8 milliard. Demikian juga dengan ICW yang telah memanfaatkan laporan BPK mengenai sistem pengelola keuangan hasil korupsi di Kejaksaan yang diangap kurang transparan.
BPK tidak berhenti pada pemuatan hasil pemeriksaan pada Website. BPK telah melakukan MOU dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK dalam menangani tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana. Diibaratkan dengan permainan sepakbola, kini BPK memiliki tiga striker atau penyerang sekaligus yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk menciptakan gol ke gawang lawan dan BPK bertindak selaku pemberi umpan. Hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi tindak pidana merupakan umpan bagi ketiga institusi : KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk dapat diproses secara hukum.


BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat kita diketahui bahwa penananan moral atau akhlak sejak dini itu penting untuk selalu mengingatkan pada diri sendiri perbuatan yang mementingakan diri sendiri atau satu organisasi itu tidak baik dan manfaatnya. Kejadian korupsi dan masih banyak para koruptor tidak terlepas akibat dari lemahnya hukum yang ada di Indonesia, sehinggaa para koruptor pun tak merasa jera. Pemberantasan korupsi pun menjadi agenda besar pemerintah yang mesti di prioritaskan dan dipantau terus kasus demi kasusnya.

5.2 Saran
Segera di perbaiki undang-undang atau aturan tentang peraturan yang berhubungan dengan korupsi. Coba untuk pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk memberlakukan sanksi hukuman sosial untuk para koruptor dan memikir matang-matang pemberian remisi untuk para pelaku yang jelas-jelas telah melakukan tindakan korupsi.
 

  
DAFTAR PUSTAKA

Darmono, 2009. Percepstsn pemberantasan korupsi tanggung jawab siapa. Dalam http://darmono.blogdetik.com/2009/06/29/percepatan-pemberantasan-korupsi-tanggung-jawab-siapa/
Google, 2013, Moral. Dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Moral
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar