Rabu, 27 Maret 2013

tugas 3-SAP ke-3-Pemahaman Hak Asasi Manusia


PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA

Kalau kita ingin membahas tentang HAK ASASI MANUSIA kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia. Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa

Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atau melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Sedangkan jika membahasa secara yang lebih luas lagi, di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :

1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatanbengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu diajukan.
5.     Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali lagikepercayaan mereka atas hak-hak dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umur terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar

Atas pertimbangkan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan :
Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pertanyaan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan kebebasan-kebebasan ini, dan melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.

Kalau ingin membahas yang lebih signifikan lagi,yaitu Di Indonesia juga sangat menjunjung tinggi yang namanya HAK-HAK ASASI MANUSIA. Adapun landasan-landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, sebagai berikut :
Dalam Pembukaan UUD 1945

·        Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

·        Dalam Batang Tubuh UUD 1945
A.   Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
B.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
C.   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
D.   Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
E.    Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
F.    hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
G.   BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
 
·        Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
A. Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung   jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
B. Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

·        Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
       Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

·        Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
A. Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan
          (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
     B. Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai   Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
     C. Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


Ø Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAM di Indonesia ditandai dengan munculnya:
1.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2.     Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
3.     Polisi Republik Indonesia.
4.     Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.

Ø Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
1.     Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk   memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a)  membuhuh anggota kelompok
b)  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c)  menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d)  memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e)  Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2.     Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serang tersebut dapat berupa:
a)  Pembunuhan
b)  Pemusnahan
c)  Perbudakan
d)  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e)  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung  sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f)   Penyiksaan
g)  Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h)  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i)   Penghilangan orang secara paksa
j)   Kejahatan apartheid
                
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.



Sumber :

·        buku “pendidikan kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
·        http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-hak-asasi-manusia.html

Kamis, 21 Maret 2013

tugas kedua_SAP 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



TENTANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Ø Pemahaman tentang demokrasi

Istilah demokrasi  berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Definisi lain tentang demokrasi yaitu adalah sebuah kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sember-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa yunani kuno.

Ø Pemahaman demokrasi di Indonesia

                              I.      Dalam system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
                           II.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
                       III.      Hubngan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antar eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem-sistem pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu: sistem pemerintahan (dictator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem pemerintahan campuran. Adapun Macam-Macam Demokrasi :
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·           Demokrasi Langsung
·           Demokrasi Tidak Langsung

Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·           Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·           Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)

Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·           Demokrasi Formal
·           Demokrasi Material
·           Demokrasi Campuran

Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·           Demokrasi Sistem Parlementer
·           Demokrasi Sistem Presidensial


Ø  Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan Negara

          Bentuk Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain :

1.     Pemerintahan monarki.
·        Monarki mutlak (absolut).
·        Monarki konstitusional, dan
·        Monarki parlemen

2.     Pemerintahan republik.
Berasal dari bahasa latin res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
            Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara
         dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:

1.   Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,
Kelebihannya : rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Kelemahannya : kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.

2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam sistem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan.
Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.

3.   Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif :
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.

Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

Ø Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
a.   Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara. Pendidikan pendahuan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
                               I.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut priode lama atau orde lama.
                            II.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru.
                         III.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonia belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang di hadapi adalah “tantangan”  yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.

b.     Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutkan berkembang menjadi oranisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah , OKS . dilihat dari kepentingannya, tentukan pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

c.      Periode orde baru dan periode reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejala social. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategi baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat ketetapan MPR dengan nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya muatan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam GBHN, undang-undang nomor 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.karena itu pada tahun 1982 UU no.39/1954 dicabut dan diganti dengan undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari undang-undang nomor 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya pendidikannya pendidikan pendahuaan bela Negara (PPBN).
Penegasan secara hokum pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) ini adalah undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39 yang mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidkan kewarganegaraan.pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
a.        Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara.
b.        Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara kesatuan republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan: wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional (POLSTRANAS).

Sumber :
·        buku “pendidikan kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005