Kamis, 16 Oktober 2014

Jurnal Etika Bisnis _ETIKA DALAM BISNIS PERIKLANAN OPERATOR SELULER PADA PT (XYZ)



Kelas      : 4ea17
Nama      : Ahmad eko saputro
Npm        : 10211411
Tugas ke : 1

 
ABSTRAK

Ahmad Eko Saputro, 10211411
ETIKA DALAM BISNIS PERIKLANAN OPERATOR SELULER PADA PT  (XYZ)
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : etika bisnis, pelanggaran etika bisnis, periklanan

Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahan, industri dan juga masyarakat. Etika bisnis sangatlah diperlukan setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Kesempatan ini mencakup bagaiman kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku bisnis atau perusahaan menjalankan atau tidak menjalankan kegiatannya sesuai dengan etika bisnis, pelanggaran apa yang dilakukan dan bagaimana cara untuk menyelesaikannya
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih banyak perusahaan atau pelaku bisnis yang masih melanggar etika bisnis khususnya pada bidang periklanan. Pelaku bisnis yang melanggar etika bisnis tersebut hanya memikirkan bagaimana produknya bisa sampai ke konsumen dan membuat konsumen untuk selalu menggunakan produk yang dijual.


PENDAHULUAN

1.1  latar belakang  
Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahan, industri dan juga masyarakat. Kesempatan ini mencakup bagaiman kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Di era gobalisasi ini persaingin di dunia bisnis cukup pesat, Di kota-kota besar berbagai jenis usaha yang bergerak di bidang jasa ataupun di bidang perdagangan dalam dunia bisnis saling bersaing dalam mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya dari konsumen. Salah satu cara bagi perusahaan adalah dengan gencar mempromosikan produk-produk andalannya agar semakin diminati konsumen atau masyarakat banyak, sehingga para pengusaha bersaing dengan segala cara untuk mendapatkan hasil tanpa memperhatikan nilai-nilai etika yang merupakan salah satu indikasi persaingan secara tidak sehat.
Iklan sebagai komunikasi antara produsen dengan konsumen atau antar penjual dengan calon pembeli. Dalam ilmu ekonomi khususnya dalam dunia marketing iklan merupakan bauran dari promosi yang berfungsi menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat, yang tujuannya adalah untuk mendekatkan suatu produk dan memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk tersebut lebih unggul daripada yang lain dengan beberapa
Kelebihan yang masing-masing dimiliki oleh produk tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan iklan untuk mempromosikan prodak andalannya baik melalui media periklanan televisi, media cetak maupun media billboard yang berada dijalanan yang merupakan media outdoor atau luar ruangan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas jurnal ini akan membahas tentang etika dalam bisnis khususnya etika periklanan pada sebuah perusahaan operator seluler yaitu PT (XYZ)
  
1.2  Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apakah operator seluler PT (XYZ) menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
2.    Bentuk pelanggaran seperti apa jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
3.    Bagaimana cara mengatasinya ?
1.2.2        Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah yakni hanya mencakup mengenai etika dalam berbisnis periklanan operator telekomunikasi seluler.
1.3  Tujuan masalah
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui operator seluler PT (XYZ) menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak.
2.    Untuk mengetahui bentuk pelanggaran jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
3.    Untuk mengetahui cara mengatasinya.


LANDASAN TEORI

2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Etika
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.(Agus Arijanto,2011: 5)
Menurut Magnis Suseno, (1978) etika adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini dilaksankan dalam situasi kongkret tertentu yang di hadapi seseorang. 
2.1.2 Pengertian Bisnis
Menurut pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya Business : It’s Nature  and Environment : An Introduction, bisnis di sisi lain, diartikan sebagai seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang, konsumen, dan industri dimana perusahaan berada) dalam rangka memperbaiki standar serta kualitas hidup mereka.

2.1.3 Pengertian Etika Bisnis
Menurut K. Bertens (2000 : 5), “Etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis.”
Kemudian  Bertens juga menyatakan bahwa bisnis yang ber “etika” merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis” tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the stakeholders’benefit” atau manfaat bagi stakeholder.

2.1.4 Penciptaan Etika Bisnis
Menurut Agus Arijanto (2011: 7) dalam menciptakan etika bisnis, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :
1.      Pengendalian diri.
2.      Penmbangan tanggung jawab sosial perusahaan (social responsibility).
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.      Menciptakan persaingan yang sehat.
5.       Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.      Menghindari sifat KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang dapat merusak tatanan moral.
7.      Harus mampu untuk menyatakan hal benar itu adalah bener.
8.      Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9.      Konsekuensi dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
10.  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati (sense of belongin)
11.  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang diangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan maupun perundang-undangan.
2.1.5 Masalah dalam Etika Bisni
Permasalah yang dihadapi dalam etika bisnis pada dasarnya ada tiga jenis masslah, yaitu :
1.    Sitematik
Masalah-masalah sistematis dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai system ekonomi,politik, hokum, dn sitem sosial lainnya dimna bisnis beroperasi.
2.    Korparasi
Permasalahan korparasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan ang perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktifitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.    Individu
Permasalahan individu tertentu dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individu.

2.1.6 Etika sebagai Filsafat Moral
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberikan perintah kongkret sebagai pedoman tolak ukur yang siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
1.    Nilai dan norma yang menyangkut bagaiman manusi harus hidup baik sebagai manusia.
2.    Masalah ehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.
Sehingga dalam praktik sehari-sehari dalam melakukan bisnis bagi pelaku bisnis harus
mengetahui norma-norma yang berlaku dimana kegiatan tersebut dilakukan. Unuk itu perlu dipelajari apakah norma itu ?
norma umumnya adalah sebuah aturan yang bersifat umum untuk universal pada norma umum meliputi :
1.    Norma Sopan Santun
Norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia. Misalnya menyangkut sikap dan perilaku seperti saat kita bertamu, makan dan minum, cara duduk dan berpakaian, dan seterusnya. Norma ini lebih menyangkut tata cara lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
2.    Norma Hukum
Norma yang dituntut keberlakuaan secara tegas oleh masyarakat karea dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan dan knyakinan seleuruh anggota masyarakat tersebut dan kesejahteraan bermasyarakat yang baik dan bagaiman masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
3.    Norma Moral
Aturan mengenai sikap dan perilaku manusi sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan tentang baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusi sejauh dilihatsebagai manusia. Norma moral dipakai sebagai indikator oleh masyarakat untuk menentukan baik-buruknya tindakan manusi kepada pihak lain dengan fungsi dan jabatannya di masyrakat.

2.1.7 Prinsip Etika Bisnis
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang baik sesungghnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai yang dianut dikehidupan masnyarakat.
 Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
·      Prinsip otonomi
Sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan.
·      Prinsip kejujuran
Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau disarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjn dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
·      Prinsip keadilan
Menuntut agas setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjwabkan.
·      Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
·      Prinsip integritas moral
Terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis tetep menjaga nama baik pimpinan maupun perusahaannya.

2.1.8 Etika Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah seperangkat aturan-aturan yang mengacu pada aturan-aturan atau norma yang berlaku untuk mencapai suatu tujuan bisnis yang beracu juga pada Al-Qu’an sehingga tidak melenceng dari norma-norma yang ada dimasyarakat sekarang. Dalam hal ini persyaratan untuk meraih keberkahan atas nilai transenden seorang pelaku bisnis harus memperhatikan prinsip etika yang telah digariskan dalam Islam antara lain:
1.      Jujur dalam takaran.
2.      Dilarang menggunakan sumpah .
3.      Membangun hubungan baik atau interrelationship antar kolega.
4.      Menetapkan harga transparan.


METODE PENELITIAN

3.1 Metode penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mencari informasi dari berbagai sumber yang berhubungan tentang penelitian tersebut.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada peneliti hanya melanjukan proses dari data yang sudah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti  buku, laporan, jurnal, internet, penulisan yang hampir berkaitan dengan apa yang sedang di teliti dan lain-lain.

PEMBAHASAN

4.1 Pembahasan
Menurut kotter, periklanan adalah sesuatualat penting yang digunakan oleh perusahaan untuk melancarkan komunikasi persuasive terhadap pembeli dan masyarakat yang di targetkan
Periklan adalah bentuk komunikasi pemasran, diman dalam periklanan harus lebih dari sekedar memberikan informasi kepada masyarakat namun harus dapat membujuk masyarakat agar berperilaku sedemikian rupa sesuai denagn strategi pemasaran perusahaan agar dapat mencetak penjualan atau keuntungan.
Dengan kata lain, periklanan adalah segala bentuk atau aktifitas perusahaan memasarkan produknya dan mengajak konsumen untuk selalu membeli produk yang ditawarkan.

Dalam etika pariwara Indonesia juga dimuat tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengiklankan sebuah produk yaitu:
1.  Pemeran iklan yang tertuang sebagai berikut
a.  Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa di dampingi orang dewasa.
b.  Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
c.  Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
d.  Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak mereka akan produk terkait.
2.  Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
3.  Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
4.  Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
5.  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentukmerek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
6.  Pemakaian Kata “Gratis”, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh operator seluler PT (XYZ) sebagai berikut :
Dalam iklan PT (XYZ) versi Sule, Baim dan Putri Titian. Sule (pelawak), Baim (bintang cilik) dan Putri Titian (artis remaja) bermain dalam satu frame. Di iklan tersebut Baim diberitahu Putri Titian untuk berkomentar:  “om Sule ganteng”, malah baim dengan polosnya mengatakan “om sule jelek”. Sesaat kemudian Sule memberikan permen lolipop kepada Baim dengan harapan Baim mengatakan kalo kalo om sule ganteng. Kemudian sule bertanya kepada Baim “gimana, om Sule gantengkan”? namun Baim menjawab: “dari pertama om Sule itu jelek, dari pertama kalo Rp.25 PT (XYZ) benaran murahnya”. Tiba-tiba handphone Putri Titian berdering, handphone itu kemudian diberikan kepada Baim dengan mengatakan: bilangin kakak Tiannya lagi tidur, Baimpun menjawab telepon tersebut dengan mengatakan: tadi kata kakak Tiannya lagi tidur, kakak Tiannya lagi pelototin Baim neh, kemudian Sule mendekat dan bertanya pada Baim: “baim akrab banget ma kakak ini” dan dijawab baim “emang Baim akrab banget ma kakak ini”. Dalam iklan ini diakhiri dengan jinggel PT (XYZ) seakrab Baim, seakrab PT (XYZ), benaran murahnya dari menit pertama.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT (XYZ), yakni :
Seharusnya sebelum membuat iklan yang digunakan untuk mempromosikan suatu produk ke ranah publik dalam kasus ini PT (XYZ) memperhatikan syarat-syarat yang di buat oleh Etika Pariwara Indonesia (EPI) seperti yang sudah disebutkan di jabarkan sebelumnya. Karena jika pembuatan iklan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan iklan yang sudah terlanjur dibuat bisa ditarik dalam penayangannya dan efek konsumen terhadap produk yang di tawarkan PT (XYZ) sudah tidak mendapatakan tempat dibenak dan dihati konsumen.
KESIMPULAN DAN SARAN 
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT (XYZ) terkait tindakan penayangan, peran yang dimainkan, isi pesan yang terdapat iklan tersebut. Bahwa penanyangan iklan tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat Etika Pariwara Indonesi sebagai berikut :
1.  Pemeran iklan yang tertuang sebagai berikut
a.  Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa di dampingi orang dewasa.
b.  Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
c.  Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
5.  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentukmerek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
6.  Pemakaian Kata “Gratis”, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

5.2 saran
Saran yang dapat dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT (XYZ)) harus mematuhi apa saja syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam Etika Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai sosial-budaya masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta : Grafindo.
Burhanudin salam.1997. Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta:Rineka Cipta 

Gani, Indrawati Hayati. 2012. Skripsi : Perang Iklan Perspektif Etika Bisnis Islam

k. Bertens, “Pengantar Etika Bisnis”, (Yogyakarta : Kanisius, 2000)
Pratama, yhuda. Periklanan adalah segala bentuk penyajian dan promosi ide. Dalam https://id.scribd.com/doc/39989924/Periklanan-Adalah-Segala-Bentuk-Penyajian-Dan-Promosi-Ide