Kamis, 13 November 2014

jurnal etika bisnis_keadilan dalam bisnis penyaluran tenaga kerja dilihat dari fasilitasnya



Tugas ke         : 2
Nama              : Ahmad Eko Saputro
Kelas               : 4EA17
NPM               : 10211411


ABSTRAK


Ahmad Eko Saputro, 10211411
Keadilan Terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia Dalam Memperoleh Fasilitas di Lembaga Penyalur Kerja pada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Elkari Makmur Sentosa
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Keadilan Dalam Bisnis, fasilitas dilembaga penyalur kerja

        Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pelaku pembisnis yang ada disekitar kita melakukan sikap adil dalam bisnisnya atau tidak. Dalam penulisan ini penulis membahas tentang keadilan oleh calon tenaga kerja dalam memperoleh fasilitas di lembaga penyalur kerja, ternyata di dapat ada beberapa yang pelanggaran yang terjadi dan jelas-jelas melanggar Permen 07 tahun 2005 tentang standarisasi penampungan TKI.
Seharusnya untuk pembisnis yang bergerak dibidang penyalur kerja untuk menerapkan peraturan yang sudah dibuat pemerintah agar tidak ada yang dirugikan dan untuk memberikan asas keadilan didalamnya.

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya. Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis dan kehidupannya. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan kehidupannya.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama di perlakukan secara sama.  Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama, inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Di dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain. Definisi keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral.
Dari uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil studi kasus keadilan dalam bisnis yaitu Keadilan Terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia Dalam Memperoleh Fasilitas di Lembaga Penyalur Kerja pada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Elkari Makmur Sentosa

1.2     Rumusan dan Batasan Masalah

1.2.1  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan masalah, yaitu apakah pelaku bisnis melakukan sikap adil dalam menjalankan bisnisnya?

1.2.2  Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah yakni hanya mencakup mengenai keadilan dalam berbisnis berdasarkan teori-teori yang dikemukan oleh para ahli yang akan dihubungkan dengan studi kasus.

1.3     Tujuan Masalah
Tujuan yang ingin dicapai penulis adalah untuk mengetahui pelaku pembisnis yang ada disekitar kita melakukan sikap adil dalam bisnisnya atau tidak.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

2.1.2 Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para profesional
1.    Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
2.    Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri, setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai positif kesopanan motra.
3.    Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
4.    Kirim ucapan terima kasih lewat email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu tibanya akan lebih cepat.
5.    Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat berdampak negatif pada kesehatan.
6.    Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang pribadi.

2.1.3 Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.   Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.    Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

 2.1.4 Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

 2.1.5 TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a.     Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.       Prinsip Keadilan Tukar
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

 2.1.6 TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
John Rawls berpendapat, kita membagi dengan adil dalam masyarakat  jika kita membagi rata kecuali ada alasan untuk membagi dengan cara lain. Kalau kita ingin menegakkan keadilan dalam masyarakat, apa saja harus dibagi dengan adil?. Rawls mulai dengan menjawab bahwa masalah keadilan distributif hanya muncul berkaitan dengan apa yang tergantung pada kemauan manusia. Dimana manusia tidak berpengaruh, disitu juga tidak mungkin timbul soal keadilan.
Menurut Rawls, yang harus kita bagi dengan adil dalam masyarakat adalah the social primary goods (nilai-nilai sosial yang primer). Artinya, hal-hal yang sangat kita butuhkan untuk bisa hidup pantas sebagai manusia dan warga masyarakat. Di samping itu tentu ada banyak hal yang bisa meningkatkan kualitas hidup kita dan banyak juga dicari orang , tapi tidak bisa dianggap primer.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
  a.     Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
b  .      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan
b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.

        2.1.7        Hakikat Keadilan
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Ada 3 (tiga) ciri khas yang selalu menandai keadilan, yaitu :
  1. Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar-manusia. Untuk itu diperlukan sekurang-kurangnya dua orang manusia. Bila pada suatu saat hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidakadilan sudah tidak berperanan lagi.
  2. Keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Jadi, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Ciri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama tadi menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain, maka ciri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
  3. Keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.

         2.1.8        JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
 a.Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
 b. Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
 c.Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
 d.  Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.


BAB III
METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mencari informasi dari berbagai sumber yang berhubungan tentang penelitian tersebut.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada peneliti hanya melanjukan proses dari data yang sudah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti  buku, laporan, dan internet.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Studi Kasus : Keadilan Terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia Dalam Memperoleh Fasilitas di Lembaga Penyalur Kerja pada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Elkari Makmur Sentosa

Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan merupakan suatu hal yang harus dilakukan terkait dengan tuntutan publik yang semakin tinggi. Tidak terkecuali terhadap pelayanan penempatan TKI ke luar negeri yang terjadi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif akibat adanya pelayanan penempatan TKI sudah semestinya selalu merespon permasalahan pelayanan yang terjadi selama ini.
Dinamika pelayanan TKI pada tataran pelaksana harus diimbangi dengan pemahaman dan penerapan peraturan yang cermat yang diikuti pembinaan dan pengawasan yang memadai guna meningkatkan validitas dan akurasi pelayanan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perlindungan dan kepuasan Calon TKI/TKI.
Dari pantauan lokasi penampungan berbentuk rumah itu terlihat tertutup rapat. Fiber panjang berwarna biru menutupi seluruh bagian pagar sehingga aktivitas para tenaga kerja di tempat penampungan itu tak dapat dilihat dari luar. Bahkan, di lokasi tersebut tidak terdapat papan petunjuk tempat penampungan.
Di dalam tempat penampungan tersebut ada 43 calon TKI berkumpul di ruang tamu. Kondisi mereka cukup memprihatinkan. Sehari-hari mereka melakukan aktivitas belajar, makan, dan tidur di tempat itu.
Bahkan, lokasi penampungan itu hanya menyediakan satu kamar mandi untuk dipakai beramai-ramai. Tempat penampungan itu jauh dari standar yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan Permen 07 Tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI.
Salah satu standar yang ditetapkan, yakni satu orang mendapat satu kasur untuk tidur. Namun, yang terlihat justru satu kasur digunakan untuk beberapa orang.
"Dari dulu banyak penampungan yang kondisinya begitu, tidak pernah diawasi dan jika dilaporkan pihak kemenaker dan BNP2TKI malas untuk menindaknya. Biasalah menteri baru," kata Yulia menanggapi sidang sang Menaker. Menurut pengakuan para TKI, mereka rencananya akan disalurkan ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura
Berikut pelanggaran yang dilakukan PJTKI PT Elkarim Sentosa versi SBMI :
1.  Ditemukan fakta adanya pemalsuan dokumen paspor yang diterbitkan imigrasi Kota Baru
    Lampung Utara.
2. Kami baru tau knp saat kita minta paspor, negosiasinya sampai jam 12 malam, belakangan
    ternyata ada pemalsuan umur, 22 jadi 23.
3.   Lantai 2 digunakan untuk sembunyikan CTKI (calon Tenaga Tenaga Indonesia) bawah umur.
4.   Perekrut CTKI PT ElKarim tidak teregistrasi di BNP2TKI.

4.2    Analisis Kasus
Paham tradisional dalam bisnis memiliki kategori tiga keadilan yaitu keadilan legal, keadilan komutatif dan keadilan distributif. Pada contoh kasus diatas terdapat permasalahan keadilan dalam berbisnis yang bisa masuk kedalam katageri dengan keadilan legal.
KEADILAN LEGAL = Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
a.    Dasar moral :
         I.     Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
      II.     Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
b.   Konsekuensi Legal :
     I.          Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
  II.          Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
III.          Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
IV.          Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

Kasus diatas secara jelas memaparkan bahwa dalam kegiatan bisnis tersebut tidak mengindahkan norma-norma kemanusian atau hak asasi manusia, akibatnya banyak pihak yang merasa dirugikan entah itu dari segi materi maupun dari segi psikologisnya. Dengan masalah seperti ini hanya segelintir orang yang merasakan keuntungan, sedangkan orang yang terbilang berpengertahuan rendah pasti merasa dirugikan.
Hal semacam ini dikategorikan kedalam keadilan Legal, penjelasannya seperti yang bahasan yang diatas. Masalahnya, kejadian semacam ini sebenarnya sudah banyak cuma baru belakangan ini sedang menjadi perhatian yang serius.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dari studi kasus : Keadilan Terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia Dalam Memperoleh Fasilitas di Lembaga Penyalur Kerja pada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Elkari Makmur Sentosa dapat disimpulkan bahwa terjadinya hal semacam ini yang dapat dikatakan kedalam kategori Keadilan Legal masih menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan ini telah melanggar Permen 07 tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI.

5.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis memberikan saran kepada perusahaan tersebut atau perusahaan yang memiliki bisnis serupa untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan agar memberikan efek saling menguntungkan diantara satu dengan yang lainnya dan selalu menerapkan asas keadilan disetiap bisnis atau kebijakan agar orang-orang yang terlibat didalamnya merasa nyaman tanpa keraguaan




DAFTAR PUSTAKA

Bertens, Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius.
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://ppid.bnp2tki.go.id/attachments/article/358/SOP%20PENEMPATAN.doc
Manuel G. Velasquez. 2005. Etika Bisnis: Konsep dan Kasus, Edisi 5. Andi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar