Rabu, 27 Maret 2013

tugas 3-SAP ke-3-Pemahaman Hak Asasi Manusia


PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA

Kalau kita ingin membahas tentang HAK ASASI MANUSIA kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia. Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa

Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atau melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Sedangkan jika membahasa secara yang lebih luas lagi, di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :

1.     Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusian, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.     Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatanbengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.     Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.     Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu diajukan.
5.     Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali lagikepercayaan mereka atas hak-hak dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.     Menimbang bahwa pengertian umur terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar

Atas pertimbangkan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan :
Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pertanyaan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan kebebasan-kebebasan ini, dan melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.

Kalau ingin membahas yang lebih signifikan lagi,yaitu Di Indonesia juga sangat menjunjung tinggi yang namanya HAK-HAK ASASI MANUSIA. Adapun landasan-landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, sebagai berikut :
Dalam Pembukaan UUD 1945

·        Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

·        Dalam Batang Tubuh UUD 1945
A.   Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
B.   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
C.   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
D.   Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
E.    Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
F.    hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
G.   BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
 
·        Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
A. Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung   jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
B. Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

·        Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
       Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

·        Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
A. Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan
          (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
     B. Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai   Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
     C. Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


Ø Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAM di Indonesia ditandai dengan munculnya:
1.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2.     Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
3.     Polisi Republik Indonesia.
4.     Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.

Ø Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
1.     Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk   memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a)  membuhuh anggota kelompok
b)  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c)  menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d)  memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e)  Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2.     Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serang tersebut dapat berupa:
a)  Pembunuhan
b)  Pemusnahan
c)  Perbudakan
d)  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e)  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung  sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f)   Penyiksaan
g)  Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h)  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i)   Penghilangan orang secara paksa
j)   Kejahatan apartheid
                
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.



Sumber :

·        buku “pendidikan kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
·        http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-hak-asasi-manusia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar