TENTANG PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ø Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga Bangsa dan Negara secara
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan,
dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang
disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Ø Landasan
hukum pendidikan kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita,
tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan
Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian
di Perguruan Tinggi.
Ø Tujuan
pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni. adapun tujuan
bagi mahasiswa, sebagai berikut :
1. Agar para mahasiswa memahami dan
mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela
berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami
aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan
diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Ø Pengertian
bangsa dan negara
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanyaterikat karena
kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi. (kamus besar bahasa Indonesia edisi keduan, Depdikbud, halaman 89).
Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentinganyang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa sertaberproses
di dalam satu wilayah : nusantara/Indonesia.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap
bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan
nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai
kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan
campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3.
Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau
kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul)
diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Ø Hak
dan kewajiban warga Negara
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Adapun hak dan kewajiban bagi
kewarganegaraan Indonesia yang sudah diatur oleh undang-undang dasar 1945,
sebagai berikut :
1. Pasal
26, ayat (1) UUD 1945
berbunyi “yang menjadi warga negara
adalah bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh
undang-undang warga Negara”.
2. Pasal
27 ayat (2) UUD 1945
berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
3. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
4. Pasal
28 UUD 1945
yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
5. Pasal
29 ayat (2)
dinyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
6.
Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945 juga dinyatakan “Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara”.
7. Pasal 31
ayat (1) dan (2) UUD 1945 “(1) Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
8. Pasal 32
UUD 1945 ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
9. Pasal 34
UUD 1945 dijelaskan bahwa “Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Sumber referensi : * buku “pendidikan kewarganegaraan”, gramedia
pustaka utama, Jakarta, 2005.
* http://lifestyle.kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar