Kamis, 21 Maret 2013

tugas kedua_SAP 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



TENTANG PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Ø Pemahaman tentang demokrasi

Istilah demokrasi  berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Definisi lain tentang demokrasi yaitu adalah sebuah kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sember-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa yunani kuno.

Ø Pemahaman demokrasi di Indonesia

                              I.      Dalam system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
                           II.      Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
                       III.      Hubngan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antar eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem-sistem pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu: sistem pemerintahan (dictator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem pemerintahan campuran. Adapun Macam-Macam Demokrasi :
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·           Demokrasi Langsung
·           Demokrasi Tidak Langsung

Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
·           Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·           Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)

Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·           Demokrasi Formal
·           Demokrasi Material
·           Demokrasi Campuran

Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
·           Demokrasi Sistem Parlementer
·           Demokrasi Sistem Presidensial


Ø  Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan Negara

          Bentuk Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain :

1.     Pemerintahan monarki.
·        Monarki mutlak (absolut).
·        Monarki konstitusional, dan
·        Monarki parlemen

2.     Pemerintahan republik.
Berasal dari bahasa latin res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
            Dipandang dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara
         dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:

1.   Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan,
Kelebihannya : rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Kelemahannya : kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.

2.  Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam sistem pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena mereka tidak dapat  dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan.
Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.

3.   Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif :
Referendum obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya  suatu undang-undang atau suatu peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.

Referendum fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.

Ø Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
a.   Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara. Pendidikan pendahuan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
                               I.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut priode lama atau orde lama.
                            II.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru.
                         III.      Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonia belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang di hadapi adalah “tantangan”  yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.

b.     Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutkan berkembang menjadi oranisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah , OKS . dilihat dari kepentingannya, tentukan pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

c.      Periode orde baru dan periode reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejala social. Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategi baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat ketetapan MPR dengan nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan dari periode ke periode dan adanya muatan tentang wawasan nusantara dan ketahanan nasional dalam GBHN, undang-undang nomor 29 tahun 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang diinginkan.karena itu pada tahun 1982 UU no.39/1954 dicabut dan diganti dengan undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari undang-undang nomor 20 tahun 1982 adalah diselenggarakannya pendidikannya pendidikan pendahuaan bela Negara (PPBN).
Penegasan secara hokum pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) ini adalah undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39 yang mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidkan kewarganegaraan.pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan kewarganegaraan adalah :
a.        Hubungan antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan pendahuluan bela Negara.
b.        Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.

Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara kesatuan republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan: wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional (POLSTRANAS).

Sumber :
·        buku “pendidikan kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar