TENTANG PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Ø Pemahaman tentang demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai
contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Definisi lain tentang demokrasi
yaitu adalah sebuah kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk
rakyat (demos). Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populasi tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sember-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern,
ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal dan demokrasi
tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah
diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya
berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa yunani kuno.
Ø Pemahaman
demokrasi di Indonesia
I.
Dalam
system kepartaian dikenal adanya tiga system kepartaian, yaitu sistem multi
partai (polyparty system), sistem dua
partai (biparty system) dan sistem
satu partai (monoparty system).
II.
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
III.
Hubngan
antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antar eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem-sistem pemerintahan Negara, ada empat
macam sistem-sistem pemerintahan Negara, yaitu: sistem pemerintahan (dictator
borjuis dan proletar); sistem
pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidential; dan sistem
pemerintahan campuran. Adapun Macam-Macam Demokrasi :
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi Langsung
·
Demokrasi Tidak Langsung
·
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·
Demokrasi Rakyat (Demokrasi
Proletar)
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Campuran
·
Demokrasi Sistem Parlementer
·
Demokrasi Sistem Presidensial
Ø Bentuk
demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan Negara
Bentuk Negara
mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasi. Hal
ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan
hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam
sistem pemerintahan Negara, antara lain :
1.
Pemerintahan monarki.
·
Monarki mutlak (absolut).
·
Monarki konstitusional, dan
·
Monarki parlemen
2.
Pemerintahan republik.
Berasal dari bahasa latin res yang berarti
pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Dipandang dari bagaimana keterkaitan
antar badan atau organisasi negara
dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan
dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan
sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang
erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan
perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai
kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki
kelebiahan dan kelemahan,
Kelebihannya : rakyat dapat menjalankan fungsi pengewasan
dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Kelemahannya : kedudukan badan eksekutif tidak
stabil, selalu terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi
tidak percaya dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet.
Akibatnya, pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah
direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem
pemisahan kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara
badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang
tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan
rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika,
kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah
dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan
untuk mengadili.
Dalam sistem pemisahan kekuasaan,
badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala
pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena
mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat
(parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya dengan
baik, sedangkan.
Kelemahannya, dapat mendorong timbulnya
pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya pengawasan dari rakyat.
3.
Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa
langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu
berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk
refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan
legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum obligatoire
dan referendum fakultatif :
Referendum obligatoire (refendum
yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu
peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat
persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum fakultatif (referendum
yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah
refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat
terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan
oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua
sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam
pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan undang-undang
menjadi lebih lambat.
Ø Perkembangan
pendidikan pendahuluan bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam
periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut
adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan
pendahuluan bela Negara. Pendidikan pendahuan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode
tersebut adalah sebagai berikut :
I.
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut priode lama atau orde
lama.
II.
Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru.
III.
Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang
dihadapi. Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa
pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu,
tentara kolonia belanda, dan tentara Dai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan
periode reformasi bentuk yang di hadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan
perkembangan kemajuan zaman.
b. Pada periode lama bentuk ancaman
yang dihadapi adalah ancaman fisik
Ancaman yang datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk undang-undang
tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR) dengan nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutkan
berkembang menjadi oranisasi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk
organisasi keamanan sekolah , OKS . dilihat dari kepentingannya, tentukan pola
pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan
strategi kemiliteran.
c. Periode orde baru dan periode
reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejala social. Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,berbangsa,
dan bernegara yang tidak terlepas dari pengaruh lingkungan strategi baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa, dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini
bangsa Indonesia perlu mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang wilayah
Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat
ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat
dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada
tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat ketetapan MPR dengan
nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, di mana terdapat muatan penjelasan tentang
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Sesuai dengan perkembangan kemajuan
dari periode ke periode dan adanya muatan tentang wawasan nusantara dan
ketahanan nasional dalam GBHN, undang-undang nomor 29 tahun 1954 tentang
pokok-pokok perlawanan rakyat dipandang tidak dapat lagi menjawab kondisi yang
diinginkan.karena itu pada tahun 1982 UU no.39/1954 dicabut dan diganti dengan
undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
keamanan Negara Republik Indonesia. Realisasi dari undang-undang nomor 20 tahun
1982 adalah diselenggarakannya pendidikannya pendidikan pendahuaan bela Negara
(PPBN).
Penegasan secara hokum pendidikan
pendahuluan bela Negara (PPBN) ini adalah undang-undang tentang sistem
pendidikan nasional dengan nomor 2 tahun 1989. Undang-undang ini antara lain
pada pasal 39 yang mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidkan
kewarganegaraan.pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan
kewarganegaraan adalah :
a.
Hubungan
antara Negara dan warga Negara, hubungan antarwarga Negara, dan pendidikan
pendahuluan bela Negara.
b.
Pendidikan
kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan,
sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela Negara yang
tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara
kesatuan republik Indonesia.
Perguruan tinggi perlu mendapatkan
pendidikan kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah
bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan memberikan pemahaman filosofi dan
meliputi pokok-pokok bahasan: wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik
dan strategi nasional (POLSTRANAS).
Sumber
:
·
buku “pendidikan
kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar