PEMAHAMAN HAK ASASI
MANUSIA
Kalau kita ingin membahas tentang HAK
ASASI MANUSIA kita perlu memahami apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia. Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan
asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan
untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut
sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak sering diarikan
sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak
asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak
lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak
asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama,
pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat mengambil
dan mencabut atau melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan dimana pun.
Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku universal, merata dan
tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
Sedangkan
jika membahasa secara yang lebih luas lagi, di dalam Mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas
martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua
anggota keluarga kemanusian, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan
memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatanbengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia
perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih
pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan
penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara
Negara-negara perlu diajukan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari
anggota perserikatan bangsa-bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali
lagikepercayaan mereka atas hak-hak dari manusia, martabat serta penghargaan
seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan
telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang
lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa Negara-negara
anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap
pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama
dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umur
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk
pelaksanaan janji ini secara benar
Atas
pertimbangkan di atas, Majelis Umum PBB menyatakan :
Deklarasi Universal tentang Hak-Hak
Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa
dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa
mengingat pertanyaan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan kebebasan-kebebasan
ini, dan melalui tindakan-tindakan progesif secara nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efiktif oleh bangsa-bangsa dari
Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan
hokum mereka.
Kalau ingin membahas yang lebih
signifikan lagi,yaitu Di Indonesia juga sangat menjunjung tinggi yang namanya
HAK-HAK ASASI MANUSIA. Adapun landasan-landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia, sebagai berikut :
Dalam Pembukaan UUD 1945
·
Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
·
Dalam Batang Tubuh UUD 1945
A.
Persamaan kedudukan warga Negara
dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
B.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak (pasal 27 ayat 2)
C.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
(pasal 28)
D.
Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan
atau tulisan (pasal 28)
E.
Kebebasan memeluk agama dan
beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
F.
hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
(pasal 31 ayat 1)
G.
BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang
Hak Asasi Manusia
·
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
A. Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
B. Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
·
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
·
Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi
Negara RI
A. Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan
A. Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan
(Konvensi
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
B. Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita.
C. Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
Ø Lembaga Perlindungan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAM
di Indonesia ditandai dengan munculnya:
1.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2.
Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
3.
Polisi Republik Indonesia.
4.
Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan Hak
Asasi Manusia lainnya.
Ø
Katagori
pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
1.
Kejahatan Genosida
Kejahatan
genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a) membuhuh anggota kelompok
b) mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c) menciptakan
kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
maupun sebagian
d) memaksa
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e) Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serang tersebut dapat
berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c) Perbudakan
d) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara
paksa
e) Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan pisik lain secara langsung sewenang-wenang yang melanggar
ketentuan pokok hukum internasional
f) Penyiksaan
g) Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h) Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan
paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional.
i) Penghilangan
orang secara paksa
j) Kejahatan
apartheid
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran
HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada
saat kejahatan dilakukan.
Sumber :
·
buku “pendidikan
kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005
·
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2011/05/materi-pkn-kelas-vii-hak-asasi-manusia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar