kriteria pajak dan usaha kecil menengah dan kiat-kiat UKM sukses.
Di Indonesia, Usaha Kecil Menengah adalah tulang punggung ekonomi Indonesia.
Jumlah Usaha Kecil Menengah hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. Usaha Kecil Menengah
di Indonesia sangat penting bagi perekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung tenaga kerja
sebesar 97%. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13
juta pelaku Usaha Kecil Mengah yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah
Indonesia, membina Usaha Kecil Menengah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
- Milik Warga Negara Indonesia.
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Syarifuddin
Hasan mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor Usaha
Kecil Menengah beromzet Rp300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun. Hal tersebut
akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek
infrastruktur.
Ø 10 kiat
usaha kecil sukses
1.
pelajari bidang usaha yang anda geluti.
2.
Susun rencana usaha.
3.
Lakukan uji coba.
4.
Ciptakan keunikan usaha anda supaya menarik perhatian.
5.
Jangan menunda-nunda dan jangan terburu-buru.
6.
Siapkan diri anda untuk berkompetisi.
7.
Bersaing dalam kualitas bukan harga.
8.
Kemasalah promosi yang elegan, bukan norak.
9.
Internet
marketing.
10. Pelayanan
yang prima.
sumber : http://id.wikipedia.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar