KATA
PENGANTAR
Kami panjatkan puji dan syukur kepadaTuhanYang Maha Esa, oleh karena rahmat dan kasih sayang-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Kewarganegaraan ini.
Makalah
yang diberi judul KEWARGANEGARAAN GANDA, saya susun sebagai pelengkap tugas dan mempunyai tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembacanya.
Penyusun menyadari banyak kekurangan dan hambatan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu penyusunsangat membutuhkan saran serta kritik agar dimasa yang akan datang dapat menyempurnakan makalah ini atau dapat menjadikannya lebih baik dari sekarang. Dan dalam penyusunan makalah ini penyusun juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah membantu dan mendukung sehingga makalah ini dapat terselesaikan.Penyusun juga
menyadari dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kekuranga, maka penyusun
memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Bekasi,
29 April 2013
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait
Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan.
1.2 Rumusan masalah
Dalam tugas makalah ini kami memiliki empat rumusan masalah, yaitu :
1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
2. Apakah pengertian dari status kewarganegaraan dan perkawinan campuran ?
3. Manfaat kewarganegaraan ganda bagi Indonesia ?
4. Tata cara mendapatkan kewarganegaraan RI
akibat pernikahan campuran ?
1.3 Tujuan penulisan
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, status kewarganegaraan, perkawinan campuran, dan mengetahui tentang bagaimana mendapatkan kewarganegaraan akibat pergawinan campuran, serta kita dapat mengetahui manfaat berkewarganegaraan ganda.
1.4 Ruang lingkup
-Pendidikan
Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan seseorang.
-Sosial
Makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan pengajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.
.
BAB
II
PEMBAHASAN
Kewarganegaraan diartikan
segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban
negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
Status kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara
untuk tinggal dan berpartisipasi dalam suatu negara,yang diakui oleh
undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Perkawinan
campuran adalah
perkawinan antara pria dan wanita yang mempunyai status kewarganegaraan yang
berbeda.
Manfaat Kewarganegaraan Ganda bagi Indonesia
Mengingat ASEAN Free Trade Area akan diberlakukan sepenuhnya pada 2015, kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk berbisnis di negara lain. Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Mengingat ASEAN Free Trade Area akan diberlakukan sepenuhnya pada 2015, kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk berbisnis di negara lain. Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Pertengahan tahun ini ASEAN Trading
Link akan menjadi sarana komunikasi bursa antara Malaysia, Singapura,
Thailand, Filipina dan Indonesia. Biaya menjadi murah dan jumlah investor
bertambah banyak. Dan ini merupakan awal bagus untuk menggalakkan ekonomi
kawasan.
memberi seorang warga landasan hukum
untuk membuka bisnis dan mendapatkan karyawan di berbagai negara. Selain itu,
kewarganegaraan ganda bisa melindungi anak dari pasangan yang berbeda
kewarganegaraan, karena dengan demikian orang tua mereka tidak bisa dideportasi
akibat masalah hukum.
Kemudian orang-orang berpendidikan
internasional dan multibudaya lebih gampang mencari kerja atau dipekerjakan di
berbagai negara tanpa ada kendala imigrasi.
Tata
cara pendaftaran:
1.
pendaftaran dilakukan oleh salah satu orang tua atau walinya dengan
mengajukan permohonan
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup.
2.
permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar negeri diajukan
kepada Menteri
melalui Kepala Perwakilan RI yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal anak.
3.
permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali
anak;
b.
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
c.
nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak
serta hubungan
hukum kekeluargaan anak dengan orang tua, dan
d.
kewarganegaraan anak
4. permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
a.
fotokopi akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau
Perwakilan RI,
b.
surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
c. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor
orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan
oleh pejabat
yang berwenang atau Perwakilan RI;
d.
pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
e. bagi anak yang lahir dari perkawinan
yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan
akte perkawinan/buku
nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan
/kutipan akte kematian salah seorang dari
orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau Perwakilan RI;
f. bagi anak yang diakui atau yang
diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan
atau penetapan pengadilan tentang
pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang atau Perwakilan RI;
g. bagi anak yang sudah berusia 17 tahun
dan bertempat tinggal di wilayah negara RI
harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk WNA yang
disahkan oleh pejabat
yang berwenang; dan
h. bagi anak yang belum wajib memiliki
kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah
negara RI melampirkan fotokopi kartu keluarga
orang tua yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang
5. permohonan pendaftaran menggunakan bentuk
formulir sebagaimana terlampir
(formulir pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan RI).
6.
waktu pemrosesan kurang lebih 4 bulan terhitung sejak permohonan pendaftaran
beserta lampirannya diajukan kepada Perwakilan RI
7.
biaya pendaftaran Rp 500.000 (sesuai PP No. 19 Tahun 2007)
8.
permohonan pendaftaran anak hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara
lengkap kepada
Perwakilan RI paling lambat tanggal 1
Agustus 2010.
Lampiran
I
Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
No.
M.01-HL.03.01 Tahun 2013
Tanggal
26 September 2013
Perihal:
Permohonan Pendaftaran Anak
untuk
memperoleh Kewarganegaraan RI
Kepada
Yth.
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Melalui
Kepala Perwakilan Republik Indonesia Di
P
A R I S
Yang
bertanda tangan dibawah ini:
1. Nama lengkap :
2. Alamat tempat tinggal :
3. Adalah ayah/ibu/wali dari anak :
Nama
lengkap :
Jenis
kelamin :
Tempat
tanggal lahir :
Status
perkawinan anak : Belum kawin
Kewarganegaraan
anak :
Yang
dilahirkan dari perkawinan yang sah dari :
-
Ayah
Nama
lengkap :
Tempat
tanggal lahir :
Kewarganegaraan
:
Alamat
tempat tinggal :
-
Ibu
Nama
lengkap :
Tempat
tanggal lahir :
Kewargangeraan
:
Alamat
tempat tinggal :
Yang
dilahirkan di luar perkawinan yang sah/diakui/diangkat 1) oleh :
-
Ayah
Nama
lengkap :
Tempat
tanggal lahir :
Kewarganegaraan :
Alamat
tempat tinggal :
-
Ibu
Nama
lengkap :
Tempat
tanggal lahir :
Kewargangeraan :
Alamat
tempat tinggal :
berdasarkan
penetapan pengadilan nomor___,
tanggal___, bulan___, tahun___;
dengan
ini mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh Kewargangeraan Republik
Indonesia bagi anak tersebut di atas berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor.
12 Tahun 2006.
Untuk
melengkapi permohonan pendaftaran ini kami lampirkan:
1. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan
RI;
2. surat pernyataan dari orang tua atau wali
bahwa anak belum kawin;
3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor
orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh
Pejabat yang berwenang atau Perwakilan
RI ;
4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x
6 cm sebanyak 6 (enam) lembar ;
5. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku
nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian
atau keterangan /kutipan akte kematian salah
seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI bagi anak
yang lahir dari perkawinan yang sah;
6. fotokopi kutipan akte pengakuan atau
penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang atau
Perwakilan RI bagi anak yang diakui atau yang
diangkat;
7. fotokopi kartu tanda penduduk warga negara
asing yang disahkan oelh pejabat yang berwenang
bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat
tinggal di wilayah negara RI; dan
8. fotokopi kartu keluarga orang tua yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang
belum Wajib memiliki kartu tanda penduduk yang
bertempat tinggal di wilayah negara RI.
Demikian
permohonan pendaftaran ini saya ajukan untuk dapat dikabulkan. Atas
perhatiannya disampaikan
terima
kasih.
Pemohon, materai dan tanda tangan
(Nama lengkap)
Catatan:
1)
coret yang tidak perlu
2)
bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara RI diisi nama pengadilan
negeri tempat tinggal
anak, bagi anak yang bertempat tinggal di luar
wilayah negara RI diisi nama pengadilan sesuai
dengan ketentuan di negara tempat tinggal anak.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Salah satu hak
warganegara adalah memiliki status dalam berwarganegaraan. Jika kita memiliki
status kewarganegaraan ganda akibat perkawinan campuran, kita harus dapat
memilih salah satu status kewarganegaraan antara WNA atau WNI jika kita sudah
berusia lebih dari 18 tahun.
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA
http://anggelinasinta.blogspot.com/2012/01/status-kewarganegaraan-anak.html
http://www.amb-indonesie.fr/index.php?option=com_content&view=article&id=29:kewarganegar..#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar