Senin, 29 April 2013

Makalah pertama - kewarganegaraan ganda


 

KATA PENGANTAR

Kami panjatkan puji dan syukur kepadaTuhanYang Maha Esa, oleh karena rahmat dan kasih sayang-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Kewarganegaraan ini.
Makalah yang diberi judul KEWARGANEGARAAN GANDA, saya susun sebagai pelengkap tugas dan mempunyai tujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi pembacanya.
Penyusun menyadari banyak kekurangan dan hambatan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu penyusunsangat membutuhkan saran serta kritik agar dimasa yang akan datang dapat menyempurnakan makalah ini atau dapat menjadikannya lebih baik dari sekarang. Dan dalam penyusunan makalah ini penyusun juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah membantu dan mendukung sehingga makalah  ini dapat terselesaikan.Penyusun juga menyadari dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kekuranga, maka penyusun memohon maaf yang sebesar-besarnya.

Bekasi, 29 April 2013

                     Penyusun

 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang masalah

Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan  program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait
Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang kewarganegaraan.

1.2 Rumusan masalah

Dalam tugas makalah ini kami memiliki empat rumusan masalah, yaitu :
    1. apakah pengertian dari kewarganegaraan ?
    2. Apakah pengertian dari status kewarganegaraan dan perkawinan campuran ?
    3. Manfaat kewarganegaraan ganda bagi Indonesia ?
    4. Tata cara mendapatkan kewarganegaraan RI akibat pernikahan campuran ?
                     
1.3 Tujuan penulisan

Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami dan mengetahui apa pengertian dari kewarganegaraan, status kewarganegaraan, perkawinan campuran, dan mengetahui tentang bagaimana mendapatkan kewarganegaraan akibat pergawinan campuran, serta kita dapat mengetahui manfaat berkewarganegaraan ganda.

1.4 Ruang lingkup

-Pendidikan
Makalah tentang kewarganegaraan bisa dijadikan pembelajaran dalam pendidikan untuk menambah ilmu pengetahuan kita sebagai mahasiswa, karena makalah ini sangat penting dalam mengetahui status kewarganegaraan seseorang.

-Sosial
Makalah ini dapat dijadikan sebagai bahan pengajar untuk memberi pengetahuan tentang pentingnya sebuah kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara.

.
BAB II
PEMBAHASAN

Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan.
Asas ius sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Asas ius soli (law of the soil), yaitu asas yang secara terbatas menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Status kewarganegaraan adalah posisi keanggotaan seseorang sebagai warga negara untuk tinggal dan berpartisipasi  dalam suatu negara,yang diakui oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Perkawinan campuran adalah perkawinan antara pria dan wanita yang mempunyai status kewarganegaraan yang berbeda.

Manfaat Kewarganegaraan Ganda bagi Indonesia         
Mengingat ASEAN Free Trade Area akan diberlakukan sepenuhnya pada 2015, kewarganegaraan ganda membuat warga lebih bebas untuk berbisnis di negara lain. Informasi ekonomi dan alih teknologi bisa terjadi tanpa kendala atau batas.
Pertengahan tahun ini ASEAN Trading Link akan menjadi sarana komunikasi bursa antara Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Indonesia. Biaya menjadi murah dan jumlah investor bertambah banyak. Dan ini merupakan awal bagus untuk menggalakkan ekonomi kawasan.
memberi seorang warga landasan hukum untuk membuka bisnis dan mendapatkan karyawan di berbagai negara. Selain itu, kewarganegaraan ganda bisa melindungi anak dari pasangan yang berbeda kewarganegaraan, karena dengan demikian orang tua mereka tidak bisa dideportasi akibat masalah hukum.
Kemudian orang-orang berpendidikan internasional dan multibudaya lebih gampang mencari kerja atau dipekerjakan di berbagai negara tanpa ada kendala imigrasi.


Tata cara pendaftaran:
1. pendaftaran dilakukan oleh salah satu orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan
    secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup.
2. permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar negeri diajukan kepada Menteri
    melalui Kepala Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
3. permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:
      a. nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak;
      b. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
      c. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan
          hukum kekeluargaan anak dengan orang tua, dan
     d. kewarganegaraan anak
4.  permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
     a. fotokopi akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI,
     b. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum menikah;
     c. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan
         oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI;
     d. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
     e. bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan
         akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan
         /kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang
          berwenang atau Perwakilan RI;
     f. bagi anak yang diakui atau yang diangkat harus melampirkan fotokopi kutipan akte pengakuan
         atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang disahkan oleh pejabat yang  
         berwenang atau Perwakilan RI;
     g. bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara RI
         harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk WNA yang disahkan oleh pejabat
         yang berwenang; dan
     h. bagi anak yang belum wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah
         negara RI melampirkan fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang
         berwenang
5.  permohonan pendaftaran menggunakan bentuk formulir sebagaimana terlampir
     (formulir pendaftaran anak untuk memperoleh kewarganegaraan RI).
6. waktu pemrosesan kurang lebih 4 bulan terhitung sejak permohonan pendaftaran
    beserta lampirannya diajukan kepada Perwakilan RI
7. biaya pendaftaran Rp 500.000 (sesuai PP No. 19 Tahun 2007)
8. permohonan pendaftaran anak hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada
    Perwakilan RI paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.

Lampiran I
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
No. M.01-HL.03.01 Tahun 2013
Tanggal 26 September 2013
Perihal: Permohonan Pendaftaran Anak
untuk memperoleh Kewarganegaraan RI

Kepada Yth.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia Di
P A R I S

Yang bertanda tangan dibawah ini:
    1. Nama lengkap :
    2. Alamat tempat tinggal :
    3. Adalah ayah/ibu/wali dari anak :
Nama lengkap :
Jenis kelamin :
Tempat tanggal lahir :
Status perkawinan anak : Belum kawin
Kewarganegaraan anak :
Yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dari :

- Ayah
Nama lengkap :
Tempat tanggal lahir :
Kewarganegaraan :
Alamat tempat tinggal :

- Ibu
Nama lengkap           :
Tempat tanggal lahir   :
Kewargangeraan        :
Alamat tempat tinggal :

Yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah/diakui/diangkat 1) oleh :
- Ayah
Nama lengkap              :
Tempat tanggal lahir      :
Kewarganegaraan          :
Alamat tempat tinggal    :

- Ibu
Nama lengkap                   :
Tempat tanggal lahir          :
Kewargangeraan               :
Alamat tempat tinggal        :

berdasarkan penetapan pengadilan  nomor___, tanggal___, bulan___, tahun___;
dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran untuk memperoleh Kewargangeraan Republik Indonesia bagi anak tersebut di atas berdasarkan Pasal 41 Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2006.
Untuk melengkapi permohonan pendaftaran ini kami lampirkan:
  1. fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan
      RI;
  2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh
      Pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI ;
  4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar ;
  5. fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah atau kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian
      atau keterangan /kutipan akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh
      pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah;
  6. fotokopi kutipan akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak yang
      disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan RI bagi anak yang diakui atau yang
      diangkat;
  7. fotokopi kartu tanda penduduk warga negara asing yang disahkan oelh pejabat yang berwenang
      bagi anak yang sudah berusia 17 tahun dan bertempat tinggal di wilayah negara RI; dan
  8. fotokopi kartu keluarga orang tua yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi anak yang
      belum Wajib memiliki kartu tanda penduduk yang bertempat tinggal di wilayah negara RI.

Demikian permohonan pendaftaran ini saya ajukan untuk dapat dikabulkan. Atas perhatiannya disampaikan
terima kasih.
                                                                                                                             Pemohon, 
                                                                                                               materai dan tanda tangan

                                                                                                                    (Nama lengkap)                                             

Catatan:
1) coret yang tidak perlu
2) bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara RI diisi nama pengadilan negeri tempat tinggal
     anak, bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah negara RI diisi nama pengadilan sesuai
     dengan ketentuan  di negara tempat tinggal anak.


BAB III
 PENUTUP

KESIMPULAN
Salah satu hak warganegara adalah memiliki status dalam berwarganegaraan. Jika kita memiliki status kewarganegaraan ganda akibat perkawinan campuran, kita harus dapat memilih salah satu status kewarganegaraan antara WNA atau WNI jika kita sudah berusia lebih dari 18 tahun.


BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

http://anggelinasinta.blogspot.com/2012/01/status-kewarganegaraan-anak.html
http://www.amb-indonesie.fr/index.php?option=com_content&view=article&id=29:kewarganegar..#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar