Kelas : 4ea17
Nama : Ahmad eko saputro
Npm : 10211411
Tugas ke : 1
ABSTRAK
Ahmad Eko Saputro, 10211411
ETIKA DALAM BISNIS PERIKLANAN OPERATOR
SELULER PADA PT (XYZ)
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : etika bisnis, pelanggaran
etika bisnis, periklanan
Etika bisnis adalah
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahan, industri dan juga masyarakat. Etika bisnis sangatlah diperlukan
setiap perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Kesempatan ini mencakup
bagaiman kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku,
dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat
dipertanggungjawabkan.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku
bisnis atau perusahaan menjalankan atau tidak menjalankan kegiatannya sesuai
dengan etika bisnis, pelanggaran apa yang dilakukan dan bagaimana cara untuk
menyelesaikannya
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih banyak
perusahaan atau pelaku bisnis yang masih melanggar etika bisnis khususnya pada
bidang periklanan. Pelaku bisnis yang melanggar etika bisnis tersebut hanya memikirkan
bagaimana produknya bisa sampai ke konsumen dan membuat konsumen untuk selalu
menggunakan produk yang dijual.
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
Etika bisnis adalah
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahan, industri dan juga masyarakat. Kesempatan
ini mencakup bagaiman kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum
yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan
di masyarakat.
Di era gobalisasi ini
persaingin di dunia bisnis cukup pesat, Di kota-kota besar berbagai jenis usaha
yang bergerak di bidang jasa ataupun di bidang perdagangan dalam dunia bisnis saling bersaing
dalam mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya dari konsumen. Salah satu cara
bagi perusahaan adalah dengan gencar mempromosikan produk-produk andalannya
agar semakin diminati konsumen atau masyarakat banyak, sehingga para pengusaha
bersaing dengan segala cara untuk mendapatkan hasil tanpa memperhatikan nilai-nilai
etika yang merupakan salah satu indikasi persaingan secara tidak sehat.
Iklan sebagai komunikasi antara produsen dengan konsumen
atau antar penjual dengan calon pembeli. Dalam ilmu ekonomi khususnya dalam
dunia marketing iklan merupakan bauran dari promosi yang berfungsi menyampaikan
informasi tentang suatu produk kepada masyarakat, yang tujuannya adalah untuk
mendekatkan suatu produk dan memberikan kesan kepada konsumen bahwa produk
tersebut lebih unggul daripada yang lain dengan beberapa
Kelebihan
yang masing-masing dimiliki oleh produk tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak perusahaan-perusahaan yang
menggunakan iklan untuk mempromosikan prodak andalannya baik melalui media
periklanan televisi, media cetak maupun media billboard yang berada dijalanan
yang merupakan media outdoor atau luar ruangan yang paling banyak digunakan
oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas jurnal ini akan membahas
tentang etika dalam bisnis khususnya etika periklanan pada sebuah perusahaan operator seluler yaitu PT (XYZ)
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan
di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah operator seluler PT (XYZ) menggunakan
etika dalam menjalankan bisnisnya ?
2. Bentuk pelanggaran seperti apa jika
tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
3. Bagaimana cara mengatasinya ?
1.2.2
Batasan
Masalah
Penulis
membatasi masalah yakni hanya mencakup mengenai etika dalam berbisnis periklanan operator telekomunikasi
seluler.
1.3 Tujuan masalah
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui operator seluler PT
(XYZ) menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya atau tidak.
2. Untuk mengetahui bentuk pelanggaran
jika tidak menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya.
3. Untuk mengetahui cara mengatasinya.
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1
Pengertian Etika
Pengertian etika berasal dari
bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan.hal ini berarti
etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup
yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.(Agus Arijanto,2011: 5)
Menurut Magnis Suseno, (1978) etika
adalah sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam
pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis
dan rasional, etika dalam kedua ini dilaksankan dalam situasi kongkret tertentu
yang di hadapi seseorang.
2.1.2 Pengertian Bisnis
Menurut
pendapat Raymond E. Glos dalam bukunya Business : It’s Nature and
Environment : An Introduction, bisnis di sisi lain, diartikan sebagai
seluruh kegiatan yang diorganisasikan oleh orang-orang yang berkecimpung di
dalam bidang perniagaan (produsen, pedagang, konsumen, dan industri dimana
perusahaan berada) dalam rangka memperbaiki standar serta kualitas hidup
mereka.
2.1.3 Pengertian
Etika Bisnis
Menurut K. Bertens (2000 : 5), “Etika
bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan
ekonomi dan bisnis.”
Kemudian Bertens juga menyatakan bahwa bisnis yang
ber “etika” merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bisnis itu
sendiri, karena tujuan dari bisnis tidak hanya semata-mata memaksimalkan
keuntungan saja yang akan mengakibatkan timbulnya keadaan yang tidak “etis”
tetapi juga harus memperhatikan lingkungan bisnis atau disebut sebagai “the
stakeholders’benefit” atau manfaat bagi stakeholder.
2.1.4
Penciptaan Etika Bisnis
Menurut Agus Arijanto (2011: 7) dalam menciptakan etika
bisnis, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah :
1. Pengendalian diri.
2. Penmbangan tanggung jawab sosial
perusahaan (social responsibility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6. Menghindari sifat KKN (Kolusi,
Korupsi, dan Nepotisme) yang dapat merusak tatanan moral.
7. Harus mampu untuk menyatakan hal
benar itu adalah bener.
8. Membentuk sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9. Konsekuensi dengan aturan-aturan
yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati (sense of belongin)
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis
yang diangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan maupun
perundang-undangan.
2.1.5
Masalah dalam Etika Bisni
Permasalah yang dihadapi dalam etika bisnis pada dasarnya
ada tiga jenis masslah, yaitu :
1. Sitematik
Masalah-masalah
sistematis dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai
system ekonomi,politik, hokum, dn sitem sosial lainnya dimna bisnis beroperasi.
2. Korparasi
Permasalahan
korparasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan ang
perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang
moralitas aktifitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan
individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan
individu tertentu dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar
individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang
moralitas keputusan, tindakan dan karakter individu.
2.1.6 Etika sebagai Filsafat Moral
Etika sebagai filsafat moral tidak
langsung memberikan perintah kongkret sebagai pedoman tolak ukur yang siap
pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai
refleksi kritis dan rasional mengenai :
1. Nilai dan norma yang menyangkut
bagaiman manusi harus hidup baik sebagai manusia.
2. Masalah ehidupan manusia dengan
mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima.
Sehingga
dalam praktik sehari-sehari dalam melakukan bisnis bagi pelaku bisnis harus
mengetahui norma-norma yang berlaku dimana kegiatan tersebut
dilakukan. Unuk itu perlu dipelajari apakah norma itu ?
norma umumnya adalah sebuah aturan
yang bersifat umum untuk universal pada norma umum meliputi :
1. Norma Sopan Santun
Norma
yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia. Misalnya menyangkut
sikap dan perilaku seperti saat kita bertamu, makan dan minum, cara duduk dan
berpakaian, dan seterusnya. Norma ini lebih menyangkut tata cara lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari.
2. Norma Hukum
Norma
yang dituntut keberlakuaan secara tegas oleh masyarakat karea dianggap perlu
dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan
bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan dan knyakinan seleuruh
anggota masyarakat tersebut dan kesejahteraan bermasyarakat yang baik dan
bagaiman masyarakat tersebut harus diatur secara baik.
3. Norma Moral
Aturan
mengenai sikap dan perilaku manusi sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan
tentang baik-buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusi sejauh
dilihatsebagai manusia. Norma moral dipakai sebagai indikator oleh masyarakat
untuk menentukan baik-buruknya tindakan manusi kepada pihak lain dengan fungsi
dan jabatannya di masyrakat.
2.1.7
Prinsip Etika Bisnis
Pada umumnya, prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis yang
baik sesungghnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari, dan
prinsip-prinsip ini sangat berhubungan erat terkait dengan sistem nilai-nilai
yang dianut dikehidupan masnyarakat.
Menurut Sonny Keraf
(1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
· Prinsip otonomi
Sikap
dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan.
· Prinsip kejujuran
Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau disarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjn dan kontrak. Kedua,
kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
· Prinsip keadilan
Menuntut
agas setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan
sesuai kriteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggungjwabkan.
· Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
Menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
· Prinsip integritas moral
Terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis tetep menjaga nama baik pimpinan maupun
perusahaannya.
2.1.8 Etika Bisnis Islam
Etika bisnis Islam adalah
seperangkat aturan-aturan yang mengacu pada aturan-aturan atau norma yang
berlaku untuk mencapai suatu tujuan bisnis yang beracu juga pada Al-Qu’an
sehingga tidak melenceng dari norma-norma yang ada dimasyarakat sekarang. Dalam
hal ini persyaratan untuk meraih keberkahan atas nilai transenden seorang
pelaku bisnis harus memperhatikan prinsip etika yang telah digariskan dalam
Islam antara lain:
1. Jujur dalam takaran.
2. Dilarang menggunakan sumpah .
3. Membangun hubungan baik atau
interrelationship antar kolega.
4. Menetapkan harga transparan.
METODE PENELITIAN
3.1 Metode penelitian
Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mencari informasi
dari berbagai sumber
yang berhubungan tentang penelitian tersebut.
Adapun data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder adalah
data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah
ada peneliti hanya melanjukan proses
dari data yang sudah ada. Data sekunder dapat diperoleh dari
berbagai sumber seperti
buku, laporan, jurnal, internet, penulisan yang hampir
berkaitan dengan apa yang sedang di teliti dan lain-lain.
PEMBAHASAN
4.1 Pembahasan
Menurut kotter, periklanan adalah
sesuatualat penting yang digunakan oleh perusahaan untuk melancarkan komunikasi
persuasive terhadap pembeli dan masyarakat yang di targetkan
Periklan adalah bentuk komunikasi
pemasran, diman dalam periklanan harus lebih dari sekedar memberikan informasi
kepada masyarakat namun harus dapat membujuk masyarakat agar berperilaku
sedemikian rupa sesuai denagn strategi pemasaran perusahaan agar dapat mencetak
penjualan atau keuntungan.
Dengan kata lain, periklanan adalah
segala bentuk atau aktifitas perusahaan memasarkan produknya dan mengajak
konsumen untuk selalu membeli produk yang ditawarkan.
Dalam etika pariwara Indonesia juga dimuat tentang apa yang
boleh dan tidak boleh dilakukan dalam mengiklankan sebuah produk yaitu:
1. Pemeran iklan yang
tertuang sebagai berikut
a. Anak-anak tidak boleh digunakan untuk
mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa di dampingi
orang dewasa.
b. Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak
dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh
anak-anak.
c. Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak
sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
d. Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang
mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para
orang tua untuk mengabulkan permintaan anak-anak mereka akan produk terkait.
2. Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut
khas yang telah lebih digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih
digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
3. Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing
secara langsung maupun tidak langsung.
4. Iklan tidak boleh menimbulkan atau
mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap
takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
5. Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan
produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing,
ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi
baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi.
Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentukmerek, logo, judul
atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi
maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
6.
Pemakaian Kata “Gratis”, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama
tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar
biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
kasus pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bisnis khususnya dalam
hal etika periklanan, yaitu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh operator seluler PT
(XYZ)
sebagai berikut :
Dalam
iklan PT (XYZ) versi Sule, Baim dan Putri Titian. Sule (pelawak), Baim (bintang
cilik) dan Putri Titian (artis remaja) bermain dalam satu frame. Di iklan
tersebut Baim diberitahu Putri Titian untuk berkomentar: “om
Sule ganteng”, malah baim dengan polosnya mengatakan “om sule jelek”. Sesaat kemudian Sule memberikan permen lolipop
kepada Baim dengan harapan Baim mengatakan kalo kalo om sule ganteng. Kemudian
sule bertanya kepada Baim “gimana, om
Sule gantengkan”? namun Baim menjawab: “dari
pertama om Sule itu jelek, dari
pertama kalo Rp.25 PT (XYZ) benaran murahnya”. Tiba-tiba handphone Putri
Titian berdering, handphone itu kemudian diberikan kepada Baim dengan mengatakan:
bilangin kakak Tiannya lagi tidur, Baimpun menjawab telepon tersebut dengan
mengatakan: tadi kata kakak Tiannya lagi tidur, kakak Tiannya lagi pelototin
Baim neh, kemudian Sule mendekat dan bertanya pada Baim: “baim akrab banget ma kakak ini” dan dijawab baim “emang Baim akrab banget ma kakak ini”.
Dalam iklan ini diakhiri dengan jinggel PT (XYZ) seakrab Baim, seakrab PT (XYZ),
benaran murahnya dari menit pertama.
Solusi untuk kasus pelanggaran etika dalam bisnis
khususnya etika periklanan yang dilakukan oleh PT (XYZ),
yakni
:
Seharusnya
sebelum membuat iklan yang digunakan untuk mempromosikan suatu produk ke ranah
publik dalam kasus ini PT (XYZ) memperhatikan syarat-syarat yang di buat oleh
Etika Pariwara Indonesia (EPI) seperti yang sudah disebutkan di jabarkan
sebelumnya. Karena jika pembuatan iklan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat
yang sudah ditentukan iklan yang sudah terlanjur dibuat bisa ditarik dalam
penayangannya dan efek konsumen terhadap produk yang di tawarkan PT (XYZ) sudah
tidak mendapatakan tempat dibenak dan dihati konsumen.
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan inti
uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis
khususnya dalam hal etika periklanan yang telah dilakukan oleh PT (XYZ)
terkait tindakan penayangan, peran yang
dimainkan, isi pesan yang terdapat iklan tersebut. Bahwa penanyangan iklan
tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat Etika Pariwara Indonesi sebagai
berikut :
1. Pemeran iklan yang
tertuang sebagai berikut
a. Anak-anak tidak boleh digunakan untuk
mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa di dampingi
orang dewasa.
b. Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak
dalam adegan-adegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan
oleh anak-anak.
c. Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak
sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
5. Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan
produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing,
ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi
baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun
eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentukmerek, logo,
judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik
melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
6.
Pemakaian Kata “Gratis”, Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama
tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar
biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
5.2 saran
Saran yang dapat
dikemukakan adalah sebaiknya pelaku iklan (PT (XYZ)) harus mematuhi apa saja syarat-syarat
yang sudah ditentukan dalam Etika Pariwara Indonesia yang telah diatur agar sejalan dengan nilai-nilai
sosial-budaya masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto,
Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami
Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis.
Jakarta : Grafindo.
Burhanudin salam.1997.
Sosial Asas Moral dalam Kehidupan Manusia, Jakarta:Rineka Cipta
Gani, Indrawati Hayati.
2012. Skripsi : Perang
Iklan Perspektif Etika Bisnis Islam
k. Bertens, “Pengantar
Etika Bisnis”, (Yogyakarta : Kanisius, 2000)
Pratama, yhuda.
Periklanan adalah segala bentuk penyajian dan promosi ide. Dalam https://id.scribd.com/doc/39989924/Periklanan-Adalah-Segala-Bentuk-Penyajian-Dan-Promosi-Ide
Tidak ada komentar:
Posting Komentar