Tugas ke : 2
Nama :
Ahmad Eko Saputro
Kelas : 4EA17
NPM :
10211411
ABSTRAK
Ahmad Eko Saputro, 10211411
Keadilan Terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia Dalam
Memperoleh Fasilitas di Lembaga Penyalur Kerja pada Perusahaan Pengerah Tenaga
Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Elkari Makmur Sentosa
Jurnal. Jurusan Manajemen, Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata kunci : Keadilan Dalam Bisnis,
fasilitas dilembaga penyalur kerja
Tujuan penulisan ini
adalah untuk mengetahui pelaku pembisnis yang
ada disekitar kita melakukan sikap adil dalam
bisnisnya atau tidak.
Dalam penulisan ini penulis membahas tentang keadilan oleh calon tenaga kerja
dalam memperoleh fasilitas di lembaga penyalur kerja, ternyata di dapat ada
beberapa yang pelanggaran yang terjadi dan jelas-jelas melanggar Permen 07
tahun 2005 tentang standarisasi penampungan TKI.
Seharusnya untuk pembisnis yang bergerak dibidang penyalur
kerja untuk menerapkan peraturan yang sudah dibuat pemerintah agar tidak ada
yang dirugikan dan untuk memberikan asas keadilan didalamnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Tanggung jawab sosial perusahaan mempunyai kaitan yang erat dengan
penegakan keadilan dalam masyarakat umumnya. Masalah
keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan
bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat,
akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis dan
kehidupannya. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan
dalam masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan
gejolak sosial yang meresahkan kehidupannya.
Keadilan merupakan salah satu ciri hukum. Dalam hukum, tuntutan keadilan
mempunyai dua arti, yaitu formal dan arti material. Dalam arti formal. Keadilan
menuntut supaya hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yang sama
di perlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal
pengecualian. Oleh karena itu di hadapan hukum kedudukan orang adalah sama,
inilah yang disebut asas kesamaan atau kesamaan kedudukan.
Di
dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan
kepentingan-kepentingan orang lain. Definisi keadilan memberikan kepada setiap
orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral.
Dari uraian diatas, penulis tertarik untuk mengambil studi kasus keadilan
dalam bisnis yaitu Keadilan Terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia Dalam Memperoleh
Fasilitas di Lembaga Penyalur Kerja pada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Elkari Makmur Sentosa
1.2.1
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan
masalah, yaitu apakah pelaku bisnis melakukan sikap adil dalam menjalankan
bisnisnya?
1.2.2
Batasan Masalah
Penulis
membatasi masalah yakni hanya mencakup mengenai keadilan dalam
berbisnis
berdasarkan teori-teori yang dikemukan oleh para ahli yang akan dihubungkan
dengan studi kasus.
1.3
Tujuan Masalah
Tujuan yang
ingin dicapai penulis adalah untuk
mengetahui pelaku pembisnis yang ada disekitar kita melakukan sikap
adil dalam bisnisnya atau tidak.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Kerangka Teori
2.1.1
Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral
yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh
karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
2.1.2
Etika bisnis yang harus dipahami dan dilakukan para
profesional
1. Sebutkan nama lengkap
Dalam situasi berbisnis, mitra
sebaiknya menyebutkan nama lengkap saat berkenalan. Namun jika namanya terlalu
panjang atau sulit diucapkan, akan lebih baik jika sedikit menyingkat.
2. Berdirilah saat memperkenalkan diri
Berdiri saat mengenalkan diri akan
menegaskan kehadiran mitra. Jika kondisinya tidak memungkinkan untuk berdiri,
setidaknya mundurkan kursi, dan sedikit membungkuk agar orang lain menilai
positif kesopanan motra.
3. Ucapkan terima kasih secukupnya
Dalam percakapan bisnis dengan
siapapun, bos atau mitra perusahaan, hanya perlu mengucapkan terima kasih satu
atau dua kali. Jika mengatakannya berlebihan, orang lain akan memandang kalau
mitranya sangat memerlukannya dan sangat perlu bantuan.
4. Kirim ucapan terima kasih lewat
email setelah pertemuan bisnis
Setelah mitra menyelesaikan
pertemuan bisnis, kirimkan ucapan terima kasih secara terpisah ke email pribadi
rekan bisnis Anda. Pengiriman lewat email sangat disarankan, mengingat waktu
tibanya akan lebih cepat.
5. Jangan duduk sambil menyilang kaki
Tak hanya wanita, pria pun senang
menyilangkan kakinya saat duduk. Namun dalam kondisi kerja, posisi duduk
seperti ini cenderung tidak sopan. Selain itu, posisi duduk seperti ini dapat
berdampak negatif pada kesehatan.
6. Tuan rumah yang harus membayar
Jika mengundang rekan bisnis untuk
makan di luar, maka sang mitralah yang harus membayar tagihan. Jika sang mitra
seorang perempuan, sementara rekan bisnis atau klien, laki-laki, ia tetap harus
menolaknya. Dengan mengatakan bahwa perusahaan yang membayarnya, bukan uang
pribadi.
2.1.3 Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau
kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara di hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara
pihak yang satu dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi)
adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga
berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2.1.4 Keadilan Individual dan
Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi
soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan
memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang
bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi
tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
2.1.5 TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a.
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau
agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh
ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dalam bentuk apapun
akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah
tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan
campur tangan pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang
ekonomi, campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa
alasan yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.
Prinsip Keadilan Tukar
prinsip pertukaran dagang yang fair,
terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm
secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan
antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah
harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan
sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar
dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli
pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada
tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan
seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing
dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam
bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga
pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan
melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen
dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa
yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin
naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih
dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk
masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan
akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen
dirugikan.
2.1.6
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua
pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting
yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar
menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
John Rawls berpendapat, kita membagi dengan
adil dalam masyarakat jika kita membagi
rata kecuali ada alasan untuk membagi dengan cara lain. Kalau kita ingin
menegakkan keadilan dalam masyarakat, apa saja harus dibagi dengan adil?. Rawls
mulai dengan menjawab bahwa masalah keadilan distributif hanya muncul berkaitan
dengan apa yang tergantung pada kemauan manusia. Dimana manusia tidak
berpengaruh, disitu juga tidak mungkin timbul soal keadilan.
Menurut Rawls,
yang harus kita bagi dengan adil dalam masyarakat adalah the social primary goods (nilai-nilai sosial yang primer).
Artinya, hal-hal yang sangat kita butuhkan untuk bisa hidup pantas sebagai
manusia dan warga masyarakat. Di samping itu tentu ada banyak hal yang bisa
meningkatkan kualitas hidup kita dan banyak juga dicari orang , tapi tidak bisa
dianggap primer.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
a.
Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg
sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
b .
Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a. Menguntungkan mereka yg paling
kurang beruntung; dan
b.
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar
adalah dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan
kelompok yang tidak beruntung.
2.1.7
Hakikat Keadilan
Keadilan adalah memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya.
Ada 3 (tiga) ciri khas yang selalu menandai keadilan,
yaitu :
- Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar-manusia. Untuk itu diperlukan sekurang-kurangnya dua orang manusia. Bila pada suatu saat hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidakadilan sudah tidak berperanan lagi.
- Keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Jadi, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Ciri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama tadi menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain, maka ciri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
- Keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.
2.1.8
JALAN
KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
a.Terlepas
dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg
cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan memperhatikan
secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat mengajukan jalan
keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yang
menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan kenyataan perbedaan
bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
b. Harus
kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena
dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara
optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
c.Negara
dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara
khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi
kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka
sendiri.
d. Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah
yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu
memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok
yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka.
Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata
politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap
selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak
bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah dengan mencari informasi dari berbagai sumber yang berhubungan tentang penelitian
tersebut.
Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan
peneliti dari berbagai sumber yang telah ada peneliti hanya melanjukan proses dari data yang sudah ada. Data sekunder
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti
buku, laporan, dan
internet.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Studi Kasus : Keadilan Terhadap
Calon Tenaga Kerja Indonesia Dalam Memperoleh Fasilitas di Lembaga Penyalur
Kerja pada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Elkari
Makmur Sentosa
Perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan kualitas pelayanan
merupakan suatu hal yang harus dilakukan terkait dengan tuntutan publik yang
semakin tinggi. Tidak terkecuali terhadap pelayanan penempatan TKI ke luar
negeri yang terjadi di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia. Sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif akibat
adanya pelayanan penempatan TKI sudah semestinya selalu merespon permasalahan
pelayanan yang terjadi selama ini.
Dinamika pelayanan TKI pada tataran pelaksana harus diimbangi dengan
pemahaman dan penerapan peraturan yang cermat yang diikuti pembinaan dan
pengawasan yang memadai guna meningkatkan validitas dan akurasi pelayanan yang
pada akhirnya dapat meningkatkan perlindungan dan kepuasan Calon TKI/TKI.
Dari pantauan lokasi penampungan berbentuk rumah itu
terlihat tertutup rapat. Fiber panjang berwarna biru menutupi seluruh bagian
pagar sehingga aktivitas para tenaga kerja di tempat penampungan itu tak dapat
dilihat dari luar. Bahkan, di lokasi tersebut tidak terdapat papan petunjuk
tempat penampungan.
Di dalam tempat penampungan tersebut ada 43 calon TKI
berkumpul di ruang tamu. Kondisi mereka cukup memprihatinkan. Sehari-hari
mereka melakukan aktivitas belajar, makan, dan tidur di tempat itu.
Bahkan, lokasi penampungan itu hanya menyediakan satu kamar
mandi untuk dipakai beramai-ramai. Tempat penampungan itu jauh dari standar
yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan Permen 07 Tahun 2005
tentang Standarisasi Penampungan TKI.
Salah satu standar yang ditetapkan, yakni satu orang mendapat satu kasur untuk tidur. Namun, yang terlihat justru satu kasur digunakan untuk beberapa orang.
"Dari dulu banyak penampungan yang kondisinya begitu, tidak pernah diawasi dan jika dilaporkan pihak kemenaker dan BNP2TKI malas untuk menindaknya. Biasalah menteri baru," kata Yulia menanggapi sidang sang Menaker. Menurut pengakuan para TKI, mereka rencananya akan disalurkan ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura
Berikut pelanggaran
yang dilakukan PJTKI PT Elkarim Sentosa versi
SBMI :
Salah satu standar yang ditetapkan, yakni satu orang mendapat satu kasur untuk tidur. Namun, yang terlihat justru satu kasur digunakan untuk beberapa orang.
"Dari dulu banyak penampungan yang kondisinya begitu, tidak pernah diawasi dan jika dilaporkan pihak kemenaker dan BNP2TKI malas untuk menindaknya. Biasalah menteri baru," kata Yulia menanggapi sidang sang Menaker. Menurut pengakuan para TKI, mereka rencananya akan disalurkan ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura
1. Ditemukan
fakta adanya pemalsuan dokumen paspor yang diterbitkan imigrasi Kota Baru
Lampung Utara.
2. Kami
baru tau knp saat kita minta paspor, negosiasinya sampai jam 12 malam,
belakangan
ternyata ada pemalsuan umur, 22 jadi 23.
3. Lantai 2 digunakan untuk sembunyikan CTKI
(calon Tenaga Tenaga Indonesia) bawah umur.
4. Perekrut
CTKI PT ElKarim tidak teregistrasi di BNP2TKI.
Paham tradisional dalam bisnis memiliki kategori tiga keadilan yaitu
keadilan legal, keadilan komutatif dan keadilan distributif. Pada contoh kasus
diatas terdapat permasalahan keadilan dalam berbisnis yang bisa masuk kedalam
katageri dengan keadilan legal.
KEADILAN LEGAL = Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
a.
Dasar moral :
I. Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
II. Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
b.
Konsekuensi Legal :
I.
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
II.
Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
III.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
IV.
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Kasus diatas secara jelas memaparkan
bahwa dalam kegiatan bisnis tersebut tidak mengindahkan norma-norma kemanusian
atau hak asasi manusia, akibatnya banyak pihak yang merasa dirugikan entah itu
dari segi materi maupun dari segi psikologisnya. Dengan masalah seperti ini
hanya segelintir orang yang merasakan keuntungan, sedangkan orang yang
terbilang berpengertahuan rendah pasti merasa dirugikan.
Hal semacam ini dikategorikan
kedalam keadilan Legal, penjelasannya seperti yang bahasan yang diatas.
Masalahnya, kejadian semacam ini sebenarnya sudah banyak cuma baru belakangan
ini sedang menjadi perhatian yang serius.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dari studi kasus : Keadilan Terhadap Calon Tenaga Kerja
Indonesia Dalam Memperoleh Fasilitas di Lembaga Penyalur Kerja pada Perusahaan
Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Elkari Makmur Sentosa dapat
disimpulkan bahwa terjadinya hal semacam ini yang dapat dikatakan kedalam
kategori Keadilan Legal masih menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan
ini telah melanggar Permen 07 tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI.
5.2
Saran
Berdasarkan
kesimpulan diatas, penulis memberikan saran kepada perusahaan tersebut atau
perusahaan yang memiliki bisnis serupa untuk menjalankan bisnisnya sesuai
dengan aturan yang sudah ditentukan agar memberikan efek saling menguntungkan
diantara satu dengan yang lainnya dan selalu menerapkan asas keadilan disetiap
bisnis atau kebijakan agar orang-orang yang terlibat didalamnya merasa nyaman
tanpa keraguaan
DAFTAR
PUSTAKA
Bertens, Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta :
Kanisius.
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan
Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://ppid.bnp2tki.go.id/attachments/article/358/SOP%20PENEMPATAN.doc
Manuel G. Velasquez.
2005. Etika Bisnis: Konsep dan Kasus, Edisi 5. Andi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar