Jumat, 28 Juni 2013

Tugas Besar kedua pendidikan kewarganegaraan


PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDENTITAS NASIONAL

A.               PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama tersebut berasal dari bahasa sansekerta dan terdiri dari dua suku kata yaitu : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan undang-undang dasar 1945)
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

B.PENGAMALAN PANCASILA

Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara :
1.      Pengamalan secara objektif
Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

a.      Tafsiran UUD 1945, harus dapat dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.      Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia.
c.       Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar filsafat negara.
d.      Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
e.       Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.

Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
a.      Garis besar haluan negara.
b.      Hukum, perundang-undangan, dan peradilan.
c.       Pemerintah.
d.      Politik dalam dan luar negeri.
e.       Keselamatan, keamanan,dan pertahanan.
f.        Kesejahteraan.
g.      Kebudayaan.
h.       Pendidikan.

2.      Pengamalan secara sbjektif
pengamalan pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subyektif ini jelas penting karena pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.
Dalam pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :

a.      Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.
b.      Hakikat pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
c.       Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini memiliki tingkatan yaitu :

a.      Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat kemanusiaan.
b.      Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.
c.       Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).

C.   IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Identitas  nasional  Indonesia  yang  Membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu di antaranya  adalah adanya Ideologi Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup,  kepribadian, dan dasar negara.
Dalam pembentukan Identitas Nasional factor menjadi salah satu penting dalam terciptanya Identitas Nasional. Berikut merupakan factor-faktor yang membentuk Identitas Nasional Menurut  Srijanti (2009:35) :
1.   Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang terdiri dari banyak suku bangsa (lk.300) dan setiap suku bangsa mempunyai adat-istiadat, tata kelakuan, dan norma yang berbeda-beda, akan tetapi trintegrasi dalam suatu negara Indonesia.
2.   Kebudayaan,  yang menurut ilmu sosiologi termasuk  di  dalamnya  adalah  ilmu pengetahuan,  teknologi,  bahasa,  kesenian,  mata  pencarian,  peralatan/perkakas, kesenian, sistem kepercayaan, adat-istiadat, dll.  Kebudayaan sebagai parameter identitas  nasional  harus  yang  merupakan  milik  bersama  (bukan  individu/pribadi).
3.   Bahasa,  yang merupakan kesitimewaan manusia dalam berkomunikasi dengan sesamanya.  Bahasa memiliki simbol yang menjadikan suatu perkataan mampu melambangkan arti apa pun.
4.   Kondisi  geografis,  yang  menunjukkan  lokasi  negara  dalam  kerangka  ruang, tempat,  dan  waktu, sehingga menjadi jelas batas-batas wilayah di suatu Negara dalam muka bumi ini.
Contoh dari indentitas nasional sendiri yaitu terbentuknya suatu Negara, misalkan Negara Indonesia yang telah menjadi Negara kepulauan dan telah merdeka pada tahun 1945 memiliki sejarah yang bertujuan agar Indonesia bisa merdeka dari penjajahan. Selain itu Indonesia memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang artinya ‘Berbeda-beda tetapi satu jua’

Sumber referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar