PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDENTITAS NASIONAL
A.
PENGERTIAN
PANCASILA
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama tersebut berasal dari bahasa sansekerta
dan terdiri dari dua suku kata yaitu : panca
berarti lima dan sila
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan
undang-undang dasar 1945)
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
B.PENGAMALAN PANCASILA
Pengamalan
Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara :
1. Pengamalan secara objektif
Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
Pengamalan pancasila yang obyektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Tafsiran UUD 1945, harus dapat
dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b. Pelaksanaan UUD 1945 dalam
undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar
filsafat negara Indonesia.
c. Tanpa mengurangi sifat
undang-undang yang tidak dapat diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya
harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar filsafat negara.
d. Interprestasi pelaksanaan
undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan
dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat
penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan dengan
alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta
alat perlengkapnya,begitu juga meliputi usaha kenegaraan dan ermasuk rakyat.
e. Dengan demikian seluruh hidup
kenegaraan dan tertip hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas
filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.
Hal
ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap
penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :
a. Garis
besar haluan negara.
b. Hukum,
perundang-undangan, dan peradilan.
c. Pemerintah.
d. Politik
dalam dan luar negeri.
e. Keselamatan,
keamanan,dan pertahanan.
f. Kesejahteraan.
g. Kebudayaan.
h. Pendidikan.
2. Pengamalan secara sbjektif
pengamalan
pancasila yang subyektif adalah pelaksanaan dalam pribadi seseorang,warga
negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila
yang subyektif ini jelas penting karena pengamalan yang subyektif merupakan
syarat pengamalan pancasila yang obyektif (Notonegoro,1974;44). Dengan demikian
pelaksanaan pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan,
serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah
akan terwujud jika suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk
kehidupan dimana kesadaran wajib hukum telah berpadu menjadi kesadaran wajib
moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib
melaksanakan pancasila.
Dalam
pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah
dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah memiliki
moral pancasila dan jika berlansung terus menerus sehingga melekat dalam hati
maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa
Indonseia dapat dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa
segala sesuatu itu memiliki tiga macam hakikat yaitu :
a. Hakikat
abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bersama-sama menjadikan hal itu
ada, dan menyebabkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain
sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia,
hewan, tumbuhan.
b. Hakikat
pribadi yaitu ciri khusus yang melekat sehingga membedakan dengan sesuatu yang
lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat pribadi ini disebut dengan kepribadian.Dan
hakikat pribadi ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.
c. Hakikat
kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat
ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak dan hakikat kongkrit.
Oleh
karena itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini
memiliki tingkatan yaitu :
a. Kepribadian
yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat
kemanusiaan yang abstrak umum universal. Dalam pengertian ini disebut
kepribadian kemanusiaan, karena termasuk jenis manusia, dan memiliki sifat
kemanusiaan.
b. Kepribadian
yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian
bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang
terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain
sebagainnya.
c. Kepribadian
kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang,
suku bangsa, memiliki sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan
manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).
C. IDENTITAS NASIONAL
Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain. Maka
dari itu setiap bangsa didunia ini memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter bangsa tersebut.
Berdasarkan
hakikat pengertian identitas nasional yang dijelaskan di atas maka dapat
disumpulkan identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati
diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Identitas nasional Indonesia
yang Membedakannya dengan bangsa-bangsa lain salah satu
di antaranya adalah adanya Ideologi Pancasila sebagai
dasar filsafat, pandangan hidup, kepribadian, dan dasar negara.
Dalam pembentukan Identitas Nasional
factor menjadi salah satu penting dalam terciptanya Identitas Nasional. Berikut
merupakan factor-faktor yang membentuk Identitas Nasional Menurut Srijanti (2009:35) :
1.
Suku bangsa, yaitu golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur
dan jenis kelamin. Indonesia dikenal sebagai bangsa yang terdiri
dari banyak suku bangsa (lk.300) dan setiap suku bangsa mempunyai
adat-istiadat, tata kelakuan, dan norma yang berbeda-beda, akan
tetapi trintegrasi dalam suatu negara Indonesia.
2.
Kebudayaan, yang menurut ilmu sosiologi termasuk di dalamnya adalah ilmu
pengetahuan, teknologi, bahasa, kesenian, mata pencarian, peralatan/perkakas,
kesenian, sistem kepercayaan, adat-istiadat, dll. Kebudayaan sebagai parameter
identitas nasional harus yang merupakan milik bersama (bukan individu/pribadi).
3.
Bahasa, yang merupakan kesitimewaan manusia dalam berkomunikasi dengan
sesamanya. Bahasa memiliki simbol yang menjadikan suatu perkataan mampu
melambangkan arti apa pun.
4.
Kondisi geografis, yang menunjukkan lokasi negara dalam kerangka ruang,
tempat, dan waktu, sehingga menjadi jelas batas-batas
wilayah di suatu Negara dalam muka bumi ini.
Contoh dari indentitas nasional sendiri
yaitu terbentuknya suatu Negara, misalkan Negara Indonesia yang telah menjadi
Negara kepulauan dan telah merdeka pada tahun 1945 memiliki sejarah yang
bertujuan agar Indonesia bisa merdeka dari penjajahan. Selain itu Indonesia
memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang
artinya ‘Berbeda-beda tetapi satu jua’
Sumber referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar