KETAHANAN
NASIONAL INDONESIA
Ø LATAR BELAKANG
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan
ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia
mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan
mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis,pemberontakan
PKI,DI/TII bahkan merebut kembali irian jaya.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis,
sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia
menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar.
Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif
terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan
kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus
memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman
hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Republik Indonesia adalah Negara yang memiliki UUD 1945 sebagai
konstitusinya. Dalam semangat konstitusi tersebut, kekuasaan pemerintahan tidak
bersifat absolut atau tidak terbatas. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan
dilakuakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sedangkan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dituangkan lebih lanjut kedalam
kelembagaan tinggi Negara dan tata kelembagaan Negara. Sistem Negara bersifat
demokrasi. Sifat ini tercermin dalam proses pengambilan keputusan yang bersumber
dan mengacu kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan
Ketahaan Nasional yang didasari oleh landasan idiil pancasila, landasan
konstitusi UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nusantara. Ketahanan
Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø TUJUAN NASIONAL
Tujuan ketahanan nasional pada dasarnya
untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi
semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin
kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Oleh karena itu, sekarang yang dibutuhkan adalah bagaimana membangun ketahanan nasional nasional secara bottom up approach melalui pembinaan tingkat ketahanan dari mulai ketahanan nasional, ketahanan daerah, ketahanan lingkungan, ketahanan keluarga dan ketahanan pribadi.
Dengan pembangunan ketahanan nasional melalui pendekatan dari bawah maka diharapkan dapat tercapai kondisi keamanan nasional yang menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan sekaligus pelaksanaan pembangunan di berbagai daerah.
Ø FALSAFAH BANGSA INDONESIA
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak
dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
2.
Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
3.
Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan
bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
4.
Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas
cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ø IDEOLOGI NEGARA
Ideologi adalah Suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran
yang memberikan motivasi.
Dalam Ideologi
terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa.
Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia. Suatu
ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan
dari sistem falsafah itu sendiri.
1. IDEOLOGI DUNIA
a. Liberalisme(Individualisme)
1. IDEOLOGI DUNIA
a. Liberalisme(Individualisme)
Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas
kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik
tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat
diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari
yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik)
yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara
mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer,
Harold J. Laski
b. Komunisme(ClassTheory)
b. Komunisme(ClassTheory)
Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain.
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan:
- Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.
- Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat.
- Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme.
- Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi.
c. Paham Agama
Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual
religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara
melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia.
2. IDEOLOGI PANCASILA
2. IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari
nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang
bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
yang terkandung didalamnya.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang
berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut:
1.
Pengamalan Pancasila secara
obyektif dan subyektif.
2.
Pancasila sebagai
ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu
membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
3.
Bhineka Tunggal Ika dan
Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk
sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
4.
Contoh para pemimpin
penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat
mendasar.
5.
Pembangunan seimbang
antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme
dan sekularisme.
6.
Pendidikan moral
Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata
pelajaran lain.
Sumber : * buku “pendidikan
kewarganegaraan”, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar