Kata koperasi itu berasal dari bahasa inggris yaitu co dan operation. co berarti bersama, operation
berarti usaha. Jadi koperasi itu adalah usaha bersama. Penjelasan diatas
sesuai dengan Undang-Undang koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 1 yang berisi koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Landasan koperasi
·
Pancasila dan UUD 1945
Asas koperasi
·
Kekeluargaan
·
Demokrasi ekonomi, dan
·
Gotong royong
Tujuan koperasi
·
Mewujudkan kesajahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
(pasal
3 undang-undang koperasi No.25 Tahun 1992)
Fungsi dan peran
koperasi
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
·
Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip koperasi
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolahan dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
·
Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar
koperasi.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi kehidupan koperasi :
·
Kesadaran berkoperasi masyarakat.
·
Pengetahuan dan keterampilanpengurus.
·
Modal.
·
Peranan pemerintah.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi
pemakaian
b. Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi
Simpan Pinjam
Jenis
Koperasi menurut bidang usahanya:
1.Koperasi
Konsumsi
Koperasi yang
menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar
anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan
harga yang layak.
2. Koperasi
Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang
bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota
secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para
anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan
kesejahteraan
Tujuan : - Agar
anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
-
Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan
menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi
Produksi
Koperasi yang
bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang
baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota
koperasi
Macam Koperasi Produksi :
- KOP produksi
kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- KOP produksi
kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
4. Koperasi Jasa
Koperasi yang
berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat
umum.
5. Koperasi Serba
Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
-
Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian &
keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
Sumber : buku cetak
ekonomi, penulis Drs. Alam s., MM
http://kickydut.wordpress.com/2010/11/14/jenis-jenis-koperasi-yang-ada-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar