Senin, 08 Oktober 2012

Koperasi dalam perekonomian Indonesia


Kata koperasi itu berasal dari bahasa inggris yaitu co dan operation. co berarti bersama, operation berarti usaha. Jadi koperasi itu adalah usaha bersama. Penjelasan diatas sesuai dengan Undang-Undang koperasi No.25 Tahun 1992 pasal 1 yang berisi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Landasan koperasi
·         Pancasila dan UUD 1945

Asas koperasi
·         Kekeluargaan
·         Demokrasi ekonomi, dan
·         Gotong royong

Tujuan koperasi
·         Mewujudkan kesajahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
(pasal 3 undang-undang koperasi No.25 Tahun 1992)

 Fungsi dan peran koperasi
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·         Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip koperasi
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolahan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·          Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
 
Faktor-faktor yang mempengaruhi kehidupan koperasi :
·         Kesadaran berkoperasi masyarakat.
·         Pengetahuan dan keterampilanpengurus.
·         Modal.
·         Peranan pemerintah.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

 Jenis Koperasi menurut bidang usahanya:
 1.Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :    - Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
                - Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
                - Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.

3. Koperasi Produksi
Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
   Macam Koperasi Produksi :
- KOP produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- KOP produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.

4. Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.

5. Koperasi Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.

Sumber :  buku cetak ekonomi, penulis Drs. Alam s., MM
               http://kickydut.wordpress.com/2010/11/14/jenis-jenis-koperasi-yang-ada-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar